Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bagaimana Kabar Irjen Fadil Imran, 5 Perwira Polda Metro Jaya Diperiksa

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (13/8/2022) mengkonfirmasikan pemeriksaan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ini.

Editor: Ansar
courtesy_tiktok
FADIL IMRAN - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berfose dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto usai upacara bendera HUT 77 RI di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (17/8/2022). 

DISCLAIMER: Redaksi memohon maaf atas publishnya berita berjudul: Kabar Irjen Fadil Imran Ditahan Gegera Bantu Ferdy Sambo 5 Perwira Polda Metro Jaya Bernasib Sama.  JUDUL BERITA itu SALAH. Dengan editing berita ini, sekaligus menjadi klarifikasi dan hak jawab atas berita tak akurat yang kami tayangkan sebelumnya.

TRIBUN-TIMUR.COM - Sedikitnya lima personel Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat umum Markas Besar (Mabes) Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (13/8/2022)  mengkonfirmasikan pemeriksaan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ini.

Lantas bagaimana kabar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran?

Tadi pagi, dia mengikut upacara HUT 77 Kemerdekaan RIU di Lapangan Monas, Jakarta.

Dari foto yang beredar dia berfoto bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto dengan memegang tongkat komando.

Sebelumnya, dia dengan tegas meminta jajarannya patuh mengikuti semua arahan, perintah dan proses hukum yang kini dijalankan Mabes Polri.

Sebelumnya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mapolda menegaskan pihaknya patuh dengan keputusan yang telah dimbil pimpinan Polri atas runtutan kasus ini.

Kabar terbaru, tim Inspektorat (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.

Sebanyak 35 diantaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.

Berdasar informasi, yang diperiksa dan berada dalam pengawasan khusus di adalah: 

1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen 

2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah

3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto

4. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

Yang disorot lainnya, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.

Dia memberikan keterangan bohong atas tragedi skenario tembak menembak dipicu pelecehan seksual. 

Lulusan Akpol 1995 itu dikabarkan tengah diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus). 

Itsus merupakan tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa oknum polisi yang diduga melanggar etik dengan menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kini sudah ada 63 polisi yang diperiksa Itsus dan 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik karena merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti.

Sementara, beberapa pekan sebelumnya, pengamat hukum sudah menyebut nama Irjen Fadil Imran sebagai salah satu orang yang harus bertanggung jawab atas perusakan TKP pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, TKP pembunuhan Brigadir J berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kata Humas

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut tim sedang fokus melengkapi berkas perkara kematian Brigadir J agar segera dikirim ke kejaksaan.

"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Sementara, kabar terbaru, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.

Sebanyak 35 diantaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.

"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang."

"Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.

"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.

Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.

Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.

Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pakar Hukum Bicara

Pengamat Hukum yang juga Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid pernah berbicara bahwa awal mula runyamnya kasus Brigadir J adalah sejak ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Kala itu, Usman Hamid berbicara di Kompas TV usai penetapan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).

"Pertama sedari awal seharusnya ada pertanggungjawaban atas tindakan pertama kali kepolisian terhadap tempat kejadian perkara."

"Misalnya ketika Kadiv Propam melaporkan kepada Kapolres Jakarta Selatan, Kapolres jakarta Selatan pasti melaporkan kepada Kapolda Metro Jaya. Pertanyaannya adalah apa yang dilaporkan, pertanyaan kedua, apa yang diarahkan diperintah Kapolda kepada Kapolres," kata Usman Hamid.

Menurut Usman Hamid, Fadil Imran mengetahui kasus pembunuhan Brigadir J berdasarkan laporan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Lantas apa yang diperintahkan Fadil Imranlah yang harus diketahui publik.

"Jadi kalau perintahnya tidak ada misalnya penurunan tim penyidik termasuk tim inafis, atau tim olah TKP secara saintifik maka Kapolda patut dimintai tanggung jawab, jadi bukan hanya Kapolres Jakarta Selatan tapi juga Kapolda Metro Jaya."

Nah di situ lah permulaan bagaimnana kepolisian secara ceroboh menceritakan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada hari H sebagai peristiwa pelecehan seksual yang mengakibatkan Bharada E terpaksa menembak Brigadir J dalam suatu penjelasan yang diikuti sedikit bukti bahkan nyaris tidak ada bukti," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang TribunJakarta.com dengan judul Pakar Hukum Bicara Peran Irjen Fadil Imran di Kasus Brigadir J hingga Beredar Kabar Diperiksa Itsus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved