CPNS
Penjelasan BKN Soal Penerimaan PPPK, Benarkah Tidak Ada Penerimaan CPNS Tahun Ini?
Pemerintah hanya akan menerima pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memastikan tidak akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2022.
Kepastian tidak adanya penerimaan CPNS 2022 disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Senin (15/8/2022).
Pemerintah akan lebih fokus pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baca juga: Netizen Mulai Serbu Akun Instagram BKN, Kapan Jadwal Penerimaan CPNS dan PKKK 2022?
Baca juga: Batas Usia Penerimaan CPNS 2022, Termasuk Syarat dan Dokumen Wajib Disiapkan Sebelum Mendaftar
Apalagi pemerintah akan menghapus tenaga honorer 2023.
Namun penerimaan PPPK tidak hanya difokuskan pada tenaga guru, melainkan tenaga kesehatan hingga penyuluh.
Syarat Honorer Diangkat Jadi PPPK
Tak semua tenaga honorer bakal diangkat sebagai PPPK 2022.
Namun mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah seperti:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Nasib Honorer Jika Tak Lulus Tes PPPK