Aturan Baru Perjalanan Lewat Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Vaksin 1 & 2 Wajib PCR 3x24 jam
pemerintah menetapkan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang sudah vaksin 1 dan 2 diwajibkan melampirkan RT-PCR 3×24 jam
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kembali memberlakukan aturan baru perjalanan udara.
Aturan tersebut tertuang dalam Surar Edaran NOMOR 23 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto mengatakan, dalam aturan terbaru, pemerintah kembali mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Bila merujuk pada surat tersebut, aturan dikeluarkan pada 11 Agustus lalu.
Namun pihak Bandara Sultan Hasanuddin baru menerapkan aturan ini senin kemarin.
"Suratnya terhitung tanggal 11 Agustus 2022. Namun setelah kami koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar, maka kami baru menerapkan di hari senin kemarin atau tanggal 15 Agustus," ujarnya.
Langkah itu diambil kata Iwan, karena pihak bandara masih melakukan tahap sosialisasi untuk menyampaikan aturan baru itu.
Pihaknya melakukan sosialisasi melalui sosial media berupa Istagram.
Jika sebelumnya Pemerintah menetapkan aturan, bagi yang telah melakukan vaksinasi kedua, wajib memperlihatkan hasil PCR Test 3X24 jam atau rapid antigen 1x24 jam.
Maka diaturan baru ini, pemerintah menetapkan untuk yang vaksin 1 dan 2 diwajibkan melampirkan RT-PCR 3×24 jam.
"Aturan baru, untuk vaksin dosis 1 dan 2 tidak lagi bisa menggunakan RT antigen sebagai syarat perjalanan. Semuanya wajib melampirkan RT-PCR," ujarnya kepada wartawan, selasa (16/8/2022).
Sementara untuk yang telah melakukan booster atau vaksin dosis 3, tidak harus melampirkan hasil tes RT-PCR dan RT Antigen.
"Aturan ini masih sama seperti aturan sebelumnya. Yang berbeda hanya untuk vaksin satu dan dua," ujarnya.
Untuk yng sama sekali belum melakukan vaksinasi kata Iwan, mereka selain melampirkan hasil negatif PCR, mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, terkait belum vaksin.
Sementara itu, untuk anak usia 6-17 tahun yang ingin melakukan perjalanan domestik dan telah melakukan vaksinasi dosis 1 dab 2 mereka tidak perlu PCR maupun antigen.
Berbeda halnya dengan yang masih dosis 1 mereka diwajibkan melampirkan keterangan RT-PCR 3×24 jam atau RT-antigen 1×24 jam.
"Kalau belum vaksin, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah dan hasil negatif PCR 3×24 Jam," tegasnya.