Viral Lagi Penjelasan Mahfud MD soal Cara Tersangka Bisa Dibebaskan Pakai Duit dan Ngerampas Tanah
Viral video Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI atau Menkopolhukam, Mahfud MD mengungkap praktik mafia hukum di Indonesia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Viral video Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI atau Menkopolhukam, Mahfud MD mengungkap praktik mafia hukum di Indonesia.
Mafia hukum itu menjadikan hukum sebagai industri demi mendapatkan cuan.
Seorang tersangka bisa bebas hanya dengan membayar kepada oknum aparat.
Begitu juga tanah dengan bangunan milik orang lain bisa dirampas hanya dengan bersekongkol mafia tanah.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat Rapat Koordinasi Saber Pungli 2021 di Jakarta, 15 Desember 2021.
Kendati apa yang disampaikan Mahfud MD sudah 8 bulan berlalu, namun kini tiba-tiba viral lagi di media sosial.
Diawali dengan penjelasan Mahfud MD tentang definisi industri hukum, bukan hukum industri.
"Pungli bagian dari mafia dan industri hukum. Industri hukum adalah hukum sebagai bahan mentah, sudah jadi diolah untuk dipermainkan," kata Mahfud MD.
Dia lalu memberikan contoh agar definisi industri hukum lebih mudah dimengerti.
"Misalnya, orang ndak salah dijadikan kambing hitam, dicari pasalnya. Ditekan sedemikian rupa atau orang salah dibebaskan, dicari pasalnya. Ini pasalnya (yang bisa menjerat)," tutur Mahfud MD menguraikan modus operandi mafia hukum.
Lebih lanjut dijelaskannya, "Ini loh kamu salah, pasalnya begini, tapi kamu bisa saya bebaskan. Ini alibi yang bisa dibuat. Dibuatkan oleh aparat penegak hukum, bebas. Bayar dia. Itu industri hukum."
Itu ketika seseorang ingin bebas dari jeratan hukum, pasal-pasal bisa dibeli kepada penegak hukum.
Sementara untuk mafia tanah, Mahfud MD menceritakan pengalaman pengusaha dan seniman Jaya Suprana di masa Orde Baru.
Jaya Suprana pernah ditawari cara untuk merampas tanah dan bangunan milik orang lain.
"Katanya dia didatangi seseorang di masa Orde Baru," kata Mahfud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Mahfud-MD-1-1582022.jpg)