Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencurian

Dua Orang Penadah Barang Curian di Bulukumba Diringkus, Polisi Temukan Barang Bukti iPhone 7 Plus

Di tangan YU, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebuah iPhone 7 plus warna rose gold.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Bulukumba
YU dan SU, terduga penadah barang curian di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi. Mereka diamankan berdasarkan laporan Novi Rezki Avuka Yuni (23 tahun), pelajar asal Kecamatan Bonto Bahari yang kehilangan iPhone 7 plus. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Terduga penadah barang curian di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi. 

Mereka adalah YU (25 tahun) dan SU (28 tahun). 

Keduanya diamankan oleh Personel Satreskrim Polres Bulukumba unit Reserse Mobile (Resmob) bersama Sat Intelkam. 

Mereka diamankan berdasarkan laporan Novi Rezki Avuka Yuni (23 tahun), pelajar asal Kecamatan Bonto Bahari.

Novi kehilangan smartphone iPhone 7 plus warna rose gold yang dicuri pada saat tertidur di rumahnya.

Dari kejadian tersebut korban membuat laporan polisi di kantor Polsek Bonto Bahari, beberapa bulan lalu. 

Ps Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu Marala, Senin (15/8/2022) menjelaskan, dengan dasar laporan tersebut, anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi keberadaan barang bukti handphone dan alamat pelaku.

"Dari laporan itu, personel kemudian bergerak cepat menuju alamat pelaku yang diketahui berdomisili di Kecamatan Gantarang, Jumat (12/8/2022) lalu," jelas Iptu Marala. 

Di tangan YU, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebuah iPhone 7 plus warna rose gold.

YU diduga sebagai pembeli atau penadah barang bukti hasil curian tersebut.

Dari hasil interogasi awal, YU mengaku mendapatkan iPhone 7 plus itu dengan cara membeli dari SU (28 tahun).

SU adalah warga kecamatan Ujung Loe, menjual iPhone tersebut seharga Rp 1,5 juta.

"Selanjutnya personel Resmob langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SU di rumahnya di Kecamatan Ujung Loe," jelasnya.

Di hadapan polisi, SU mengakui bahwa ia telah menjual satu unit handphone merek iPhone 7 plus warna gold kepada YU. 

SU sendiri mengaku membeli handphone itu dari postingan di media sosial facebook seharga Rp 450 ribu. 

Kini, mereka telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved