Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ranperda

Budiman Serahkan Ranperda Penanaman Modal dan Pengelolaan Air Limbah Domestik

Bupati Luwu Timur, Budiman mengatakan dua ranperda ini ia serahkan pada Jumat (12/8/2022) pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Aripin.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh. Irham
ist
Bupati Luwu Timur, Budiman saat menghadiri rapat dengan agenda penyerahan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) di DPRD Lutim. Kedua ranperda tersebut adalah, tentang penanaman modal dan pengelolaan air limbah domestik. 

MALILI, TRIBUN-TIMUR.COM - DPRD Luwu Timur telah menerima dua rancangan peraturan daerah (ranperda).

Ranperda tentang penanaman modal dan pengelolaan air limbah domestik.

Bupati Luwu Timur, Budiman mengatakan dua ranperda ini ia serahkan pada Jumat (12/8/2022) pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Aripin.

Budiman menjelaskan ranperda penanaman modal, peraturan ini nantinya berperan penting dalam mendorong pembangunan ekonomi.

Melalui kegiatan penanaman modal dapat meningkatkan kapasitas ekonomi dan menjaga kesinambungan laju pertumbuhan ekonomi.

Budiman mengatakan Pemkab Luwu Timur mengharapakan, tersusunnya ranperda ini dapat menciptakan daya saing dan iklim investasi yang lebih kondusif.

"Ini sebagai upaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Budiman, Senin (15/8/2022).

Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, air limbah domestik adalah salah satu sub urusan pemerintahan.

Ini ada di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).

Dimana, ini termasuk ke dalam urusan wajib dan berkaitan dengan pelayanan dasar.

"Urusan air limbah domestic menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah. Ini wajib untuk diselenggarakan," jelas Budiman.

Menurut Budiman, ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik sangat diperlukan.

Ini agar Pemkab Luwu Timur memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih proaktif untuk mengatur, menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan pengelolaan air limbah domestik.

"Serta pemanfaatan sarana dan prasarana air limbah domestik di Kabupaten Luwu Timur dapat terjamin, berdaya guna dan berkelanjutan,"

Diharapkan, perangkat daerah pengusul dan aturan ini untuk berperan aktif bersama dengan pansus DPRD.

"Agar nantinya ranperda ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur," ujar Budiman.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved