Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deolipa Yumara Dipecat

Tak Terima Dipecat Lewat WhatsApp, Deolipa Yumara Minta Rp15 Trilliun: Supaya Bisa Foya-foya

Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. 

Editor: Saldy Irawan
Tribunnews.com
Deolipa Yumara dipecat sebagai kuasa hukum atau pengacara dari tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Jumat (12/8/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Deolipa Yumara dipecat sebagai kuasa hukum atau pengacara dari tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Pemecetan juga diberikan kepada Boerhanuddin. 

Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. 

"Iya betul," ujar Andi, Jumat (12/8/2022).

Pencabutan kuasa itu diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan awak media.

Baca juga: Alasan Sebenarnya Bharada E Pembunuh Brigadir J Pecat Dua Pengacaranya, Boerhanuddin Sampai Bingung

Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi Rian R Djajadi.

Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

Bharada E menyatakan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat mengajukan Justice Collaborator ke LPSK, Senin (8/8/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat mengajukan Justice Collaborator ke LPSK, Senin (8/8/2022). (Kolase TribunTimur.com)

Dia menyebutkan, surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.

"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tulis Bharada E. "Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022.

Baca juga: Cerita Kakak Kelas Ferdy Sambo di Smansa Makassar, Andi Amiruddin Pallawa Rukka: Jago Taekwondo

Tampak pula meterai ditempel di surat tersebut.

Terkait dengan hal ini, Deolipa Yumara mengaku kecewa. 

Menurut Deolipa, pencabutan kuasa ini secara sepihak dari Polri.

Deolipa mengungkapkan, anehnya surat pemecatan dirinya ia dapat dari pesan WhatsApp melalui stafnya jika surat kuasa atas Bharada E dicabut.

Deolipa Yumara menyampaikan hal tersebut ketika hadir dalam tayangan live Metro TV, Kamis (11/8/2022).

"Saya dapat WA dari anak buah saya, pengacara, dari Kantor di Condet, surat pencabutan kuasa (sebagai pengacara Bharada E). Tapi surat pencabutan kuasa ini tulisannya diketik.

"Tentunya posisinya Eliezer ngga mungkin mengetik, wong dia tahanan. (Surat pencabutan itu) Diketik baru dia tandatangan," kata Deolipa

Olehnya itu, dengan kekecewaannya ini, Deolipa mengaku akan meminta uang Rp15 triliun kepada negara.

Baca juga: Isi Surat Terbuka Orangtua Bharada E ke Jokowi, Kapolri, dan Mahfud MD, Mengaku Takut dan Putus Asa

 "Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa

Namun, dia tak menjawab ada atau tidak kontrak kerja dengan bayaran Rp15 triliun tersebut.

Hanya saja, Deolipa menegaskan dia ditunjuk negara untuk mendampingi Bharada E.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved