Kakanwil Minta Seluruh Pelaku Usaha Segera Laporkan Usahanya Ke Kemenkumham
Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengadakan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) di Wilayah di Hotel Gammara.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengadakan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) di Wilayah di Hotel Gammara Makassar, Jumat-Sabtu (12-13/8/2022).
Kegiatan ini bertajuk "Lindungi Korporasimu dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme".
Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa kemajuan teknologi dan informasi yang semakin berkembang membuat negara berkewajiban untuk melindungi dunia usaha dan para notaris.
Kurangnya transparansi mengenai pemilik manfaat korporasi bisa menimbulkan beberapa penyalahgunaan dengan maksud melanggar hukum.
“Tidak hanya pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas terlarang lainnya berpotensi terjadi,” kata Liberti.
Transparansi pemilik manfaat sangat erat kaitannya dengan investasi.

Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia bergantung pada tersedianya data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi.
Liberti ikut menyampaikan pentingnya kegiatan diseminasi ini karena merupakan agenda penting dalam rangka mendukung pemerintah.
“Terkait transparansi korporasi dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan,” ucap Liberti.
Liberti meminta seluruh pelaku usaha agar segera melaporkan usahanya ke Kemenkumham untuk mendapatkan perlindungan.
Guna menyukseskan agenda tersebut sekaligus meningkatkan persentase pelaporan pemilik manfaat di Sulawesi Selatan.
“Kami berharap seluruh badan usaha di Sulawesi Selatan dapat mendaftarkan usahanya agar terlindungi dan ke depannya, tidak terjadi pencucian uang dan tindak pidana terorisme,” kata Kakanwil
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani mengutarakan bahwa diseminasi ini bertujuan untuk peningkatan pemahaman kepada pelaku usaha/korporasi untuk melaksanakan pelaporan pemilik manfaat.
"Kita harus menciptakan kondisi iklim usaha yang ramah, investasi, dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme," tutur Yani.
Pada bulan Agustus 2022, dari total 54.997 korporasi, terdapat 16.019 yang telah melaksanakan pelaporan pemilik manfaat di Provinsi Sulawesi Selatan atau sekitar 29,14 persen.