Polisi Tembak Polisi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Atur Pembagian Uang Rp 2 Miliar untuk Bharada E dkk
Janji tersebut disampaikan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Irjen Ferdy Sambo juga disebut ikut mengiyakan janji tersebut.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bhadara Richard Eliezer atau Bharada E mengaku dijanji uang sebesar Rp 1 miliar karena telah mengeksekusi mati Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Janji tersebut disampaikan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Irjen Ferdy Sambo juga disebut ikut mengiyakan janji tersebut.
Uang itu, kata Bharada E, akan diberikan sebulan kemudian atau setelah kasus ini di-P3-kan atau dihentikan penyidikannya oleh polisi.
Hal itu dikatakan eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, berdasarkan curhatan Bharada E kepada dirinya, terkait pembunuhan Brigadir J.
Menurut Deolipa, pemberi uang nantinya adalah Irjen Ferdy Sambo dan Miss X, yang belakangan diketahui adalah Putri Candrawathi.
"Jadi Miss X ini adalah ibu Putri Candrawathi sendiri. Ini keterangannya Richard. Jadi Ibu Putri sama Pak Sambo, memanggilah si Pak Kuwat, Bharada Richard dan Brigadir Ricky," kata Deolipa di acara Kontroversi di akun YouTube Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.
Pemanggilan oleh Putri Candrawathi katanya dilakukan beberapa hari setelah penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan.
Baca juga: Nyawa Bharada E Terancam Setelah Dipaksa Tembak Brigadir J
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Bongkar Kebohongannya Sendiri Dalam Kasus Brigadir J, Sudah Berani Surati Kapolri
"Karena ini situasi dirasa sudah mulai aman nih. Skenario pertama sepertinya berhasil. Nah kalau ini sudah beres, lu tetap jangan buka mulut, kan bahasa kasarnya begitu. Ini saya kasih nih ya, kalau sudah beres kamu Rp1 Miliar (Bharada E), kamu gope (Rp500 Juta), kamu juga gope," kata Deolipa.
Ini berarti ada dana Rp2 Miliar yang dijanjikan Putri dan Sambo ke Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat, dimana ketiganya kini juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dimana pembagiannya Bharada E Rp1 Miliar karena dia yang menembak langsung Brigadir J, sementara Brigadir R dan Kuwat yang membantu, masing-masing mendapat Rp500 Juta.
"Tapi nanti uang akan diberika jika sudah SP3 atau sudah aman sekitar sebulan kemudian, begitu janji Miss X dan Sambo," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, Putri dan Sambo sangat yakin kasus penembakan Brigadir J ini akan SP3 atau dihentikan penyidikannya.
"Kenapa mereka yakin, karena semuanya sudah dipegang. Sini dipegang, situ dipegang," ujar Deolipa.
Tapi ternyata kata Deolipa, kasus tewasnya Brigadir J mendapat perhatian publik dan harapan SP3 ternyata berubah menjadi upaya pengungkapan kasus yang seterangnya.
Hingga berujung membuat Kapolri membentuk tim khusus untuk mendalami dan mengungkap kasus ini.
Baca juga: Kapolri Sebut Nama Putri Candrawathi Saat Sampaikan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Pemicu Utama
• Mahfud MD Murka Lihat Polri Bersikeras Tutupi Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bharada E Tumbal
"Jadi begitu curhatnya Richard. Benar atau tidak tergantung Richard," kata Deolipa.
Sementara itu kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan informasi yang didapatnya adalah dana yang disiapkan Sambo untuk menutupi kasus ini mencapai Rp5 Miliar.
"Kalau saya dapat informasinya dana yang disiapkan Rp5 Miliar. Jadi selain ke tersangka juga disiapkan untuk ke orang di institusi lain," katanya.
Cabut Kuasa
Sebelumnya, tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
Kabar pencabutan kuasa dari Bharada E itu diungkapkan Deolipa saat sedang live di acara Kontroversi di Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.
"Saya baru dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet," kata Deolipa.
Dalam pesan WhatsApp itu katanya berupa foto surat resmi pencabutan kuasa yang ditandatangani Richard Eliezer di atas meterai.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa.
Ia kemudian membacakan surat pencabutan kuasa itu, yang disebutkan dalam surat ditandatangani langsung oleh Bharada Richard Eliezer.
"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," ujar Deolipa.
Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengapa Tak Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J?
Deolipa menilai surat pencabutan kuasa sangat janggal. Apalagi bahasa yang digunakan sangat bahasa hukum dan ia tidak yakin pencabutan kuasa benar-benar atas kemauan Bharada Eliezer.
Dengan surat itu, kata Deolipa, maka saat ini Bharada E tidak didampingi pengacara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa.
Ia merasa ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasanya dari Deolipa dan tim.
"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng.
Menurutnya terjadi konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E, saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab," kata Sugeng.
Karenanya Sugeng yakin pencabutan kuasa Bharada E dari Deolipa dan tim, ada intervensi dari penyidik.
"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada E ya, tapi ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main, karena mengintervensi pekerjaan pengacara," katanya.
Menrutnya pengacara tidak bisa diintervensi tidak bisa dipengaruhi.
"Ketika dia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," ujar Sugeng.(*)