Pemuda 23 Tahun Divonis Penjara Seumur Hidup Karena Terbukti Hilangkan Nyawa Remaja di Sinjai
pembacaan vonis itu dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Sigit Susanto pada Selasa 9 Agustus 2022
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
" Tuntutan 15 tahun penjara kepada terdakwa palaku utama sangat mengecewakan dan belum memenuhi rasa keadilan," kata Andi Iwan Setiawan Yahya
Alasan ketidakpuasannya sebab JPU tidak menggunakan pasal 340 KUHP dalam kasus itu.
Padahal kata dia, dalam fakta persidangan, pasal tersebut telah memenuhi unsur baik subjektif maupun objektifnya.
Namun JPU mengenyampingkan pasal 340 dan menggunakan dakwaan alternatif ke-4, yakni Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak sebagai lex spesialis derogat legi generali.
Landasan itu juga ia nilai tidak tepat karena tuntutan cukup ringan dibandingkan perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain.
Terpisah Kepala Kejari Sinjai Zulkarnaen Lopa mengatakan bahwa tuntutan JPU sudah dinilai profesional.
" JPU sudah bekerja maksimal dan profesional serta mengacu pada SOP dan peraturan yang berlaku, tuntutan yang diajukan oleh JPU berdasarkan fakta yang berkembang di persidangan," jelasnya. (*)