Nasib AKBP M, Perwira yang Dilapor Kasus Pencabulan Anak, Berakhir Diberhentikan Tidak dengan Hormat
pengajuan banding yang sebelumnya diajukan AKBP Mustari ke Mabes Polri ditolak, kini mantan perwira Polda Sulsel itu dipecat
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur AI alias IS, AKBP Mustari, dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
AKBP M dipecat PTDH setelah pengakuan banding atas perkara yang menjeratnya ditolak.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (10/8/2022) siang.
"Kasus Mustari, kita sudah dapat konfirmasi dari Mabes Polri bahwa hasil banding yang diajukan oleh Mustari itu ditolak," kata Kombes Pol Komang Suartana
Ditolaknya banding yang diajukan Mustari dalam sidang, disaksikan langsung oleh tim dari pemeriksa sidang yang dihadiri oleh Irwasum, Kadiv Propam dan ASDM.
"Jadi putusannya saudara Mustari itu di PTDH. Artinya, putusan dengan tidak hormat," sambungnya.
Saat ini, lanjut Komang, proses hukum pidana yang dijalani Mustari masih dalam proses persidangan.
"Bagaimana proses selanjutnya, pidananya tetap berlanjut. Sekarang diproses di sidang pengadilan, tetapi untuk etikanya itu sudah PTDH," jelasnya.
Untuk prosesi PTDH terhadap perwira dua melati itu, kata Komang, tidak melalui proses upacara lantaran masih berstatus tahanan jaksa.
"Kalau seperti itu tidak di upacarai karena dia dalam status tahanan di kejaksaan," bebernya.
"(Jadi) sekarang pidananya, kalau etik sudah selesai. Proses tetap berlanjut," tegasnya lagi.
Berikut rangkuman dari rentetan perjalanan Kasus AKBP Mustari:
'Jumat Keramat' bagi perwira menangah Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M.
Pangkat dua melati di pundaknya terancam dicopot setelah resmi direkomendasikan untuk dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Rekomendasi itu, merupakan hasil dari sidang kode etik yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (11/3/2022) pagi-siang.
Sidang kode etik tersebut dipimpin Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi selaku ketua majelis etik.
Sementara Penuntut Umum diketuai oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
Berikut fakta-fakta jalannya persidangan:
1. AKBP M hadir dengan seragam lengkap.
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, AKBP M menghadiri persidangan dengan seragam dinas.
Lengkap dengan pangkat perwira dua melati yang menempel di pundaknya.
Sidang berlangsung mulai pukul 08.00-11.30 Wita.
Selain AKBP M juga dihadirkan tujuh orang saksi, termasuk AI alias IS, siswi SMP di Kabupaten Gowa yang diduga menjadi pencabulan AKBP M.
"Di persidangan tadi saksi saksi Alhamdulliah hadir semua dan keterangan saksi si A (korban) menjelaskan secara runtun," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
2. Saksi dan Barang bukti
Dalam sidang kode etik dugaan perbuatan tercela AKBP M, dihadirkan saksi dan barang bukti.
Saksi yang dihadirkan berjumlah tujuh orang termasuk saksi korban AI alias IS (13).
Sementara barang bukti yang dihadirkan, berupa tisu dan kondom.
"Barang bukti yang kami temukan berupa tisu maupun alat kontrasepsi yang sisa berdasarkan pengakuan terlanggar (AKBP M) bahwa dia menyimpan begini kit temukan," kata Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
3. Cabul lebih dari Sekali
Dalam persidangan AKBP M, terungkap dugaan bahwa aksi pencabulan atau rudapaksa yang dilakukan ke AI, lebih dari sekali.
"Kami sebagai penuntut yakin perbuatan itu terjadi bahwa perbuatan terjadi pada periode oktober sampai dengan Februari kemarin," ucap Kombes Pol Agoeng.
4. Rekomendasi PTDH
Sidang yang berlangsung lebih kurang tiga jam setengah itu merekomendasikan AKBP M dicopot tidak dengan hormat (PTDH).
Pasalnya, dalam persidangan tuduhan yang disangkakan kepadanya dianggap terbukti.
Yaitu berupa perbuatan tercela dengan melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang korbannya AI (13), siswi SMP di Kabupaten Gowa.
"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi usai memimpin sidang.
"Kedua, sanski yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari insitut Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.
5. AKBP M Membantah
Dakwan yang dilayangkan penuntut dalam sidang kode etik dugaan perbuatan tercelah, dibantah atau tidak diakui AKBP M.
AKBP M tidak mengakui melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan anak di bawah umur terhadap siswi SMP di Kabupaten Gowa, AI (13).
"Terduga pelanggar (AKBP) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan," kata Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
"Tapi itu hak terduga karena terduga pelanggar tidak diambil sumpahnya, meskipun sudah diketuk hatinya oleh pimpinan sidang untuk mengakui saja akan tetapi yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya," sambungan Kombes Pol Agoeng.
6. AKBP M Ajukan Banding
AKBP M yang tidak menerima disangka atau dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap siswi SMP di Kabupaten Gowa, AI alias IS (13), bakal mengajukan banding.
Hal itu ia ungkapkan dalam persidangan kode etik yang berlangsung di Polda Sulsel.
"Atas putusan tadi yang bersangkutan mengajukan banding akan kami sidangkan setelah memori banding diajukan melalui sekertaris," kata Kombes Pol Agoeng.
Dalam sidang banding nantinya, lanjut Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng, AKBP M tidak perlu dihadirkan.
"Untuk sidang banding tidak perlu menghadirkan terduga pelanggar. Sidang banding akan segera kita laksanakan setelah yang bersangkutan mengajukan memori banding," jelasnya.
"Kita bentuk timnya yang diketuai i kabidkum sebagai pendampingnya. Insyah Allah secepatnya. Paling lambat 14 hari," sambung Agoeng.
7. Kronologi Kasus Dugaan Cabul AKBP M
Dugaan rudapaksa terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa berinisial AI alias IS (13), dialami saat ia menjadi Asisten Rumah Tahanan (ART).
Ia diangkat menjadi ART terduga pelaku AKBP M di rumah yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, September 2021 lalu.
"Korban (IS) ini awal mulanya ditawari pekerjaan sebagai ART di rumah terduga pelaku," kata pengacara IS, Amiruddin.
IS lanjut Amiruddin, ditawari oleh seseorang lalu dipertemukan dengan AKBP M.
Dan dari situlah, IS disepakati untuk menjadi ART di rumah kedua AKBP M itu.
"Setelah korban dipertemukan oleh orang yang mengajak ini dengan terduga pelaku, barulah terjadi percobaan pelecehan seksual," ujarnya.
Dalam percobaan itu, kata Amiruddin, dugaan pelecehan seksual itu gagal karena IS menolak.
Namun, penolakan IS itu lanjut Amiruddin, tidak mengurungkan dugaan niat bejat AKBP M.
"Setelah bukan 10 (Oktober) barulah percobaan ke dua kalinya, yang mana anak ini diiming-imingi dan dijanji macam-macam, sehingga anak ini (IS) pasrah mengikuti keinginan (terduga) pelaku (AKBP M)," ungkapnya.
Untuk jumlah dugaan tindak asusila atau persetubuhan anak di bawah umur itu, kata Amiruddin, IS sudah tidak mengingat persisnya.
"Untuk jumlahnya korban sudah tidak ingat. Terakhir itu, tepatnya malam Sabtu tanggal 25 Februari (2022)," tutur Amiruddin.
Sekedar diketahui, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, telah mencopot AKBP M.
M dicopot dari jabatannya yang diketahui menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.
Selain itu, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur.