Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib AKBP M, Perwira yang Dilapor Kasus Pencabulan Anak, Berakhir Diberhentikan Tidak dengan Hormat

pengajuan banding yang sebelumnya diajukan AKBP Mustari ke Mabes Polri ditolak, kini mantan perwira Polda Sulsel itu dipecat

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
Sidang Kode etik AKBP M berlangsung di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Jumat (11/3/2022) pagi. 

Dalam persidangan AKBP M, terungkap dugaan bahwa aksi pencabulan atau rudapaksa yang dilakukan ke AI, lebih dari sekali.

"Kami sebagai penuntut yakin perbuatan itu terjadi bahwa perbuatan terjadi pada periode oktober sampai dengan Februari kemarin," ucap Kombes Pol Agoeng.

4. Rekomendasi PTDH

Sidang yang berlangsung lebih kurang tiga jam setengah itu merekomendasikan AKBP M dicopot tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya, dalam persidangan tuduhan yang disangkakan kepadanya dianggap terbukti.

Yaitu berupa perbuatan tercela dengan melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang korbannya AI (13), siswi SMP di Kabupaten Gowa.

"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi usai memimpin sidang.

"Kedua, sanski yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari insitut Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.

5. AKBP M Membantah

Dakwan yang dilayangkan penuntut dalam sidang kode etik dugaan perbuatan tercelah, dibantah atau tidak diakui AKBP M.

AKBP M tidak mengakui melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan anak di bawah umur terhadap siswi SMP di Kabupaten Gowa, AI (13).

"Terduga pelanggar (AKBP) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan," kata Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.

"Tapi itu hak terduga karena terduga pelanggar tidak diambil sumpahnya, meskipun sudah diketuk hatinya oleh pimpinan sidang untuk mengakui saja akan tetapi yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya," sambungan Kombes Pol Agoeng.

6. AKBP M Ajukan Banding

AKBP M yang tidak menerima disangka atau dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap siswi SMP di Kabupaten Gowa, AI alias IS (13), bakal mengajukan banding.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved