Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum DPD I Golkar Sulsel Pertanyakan Perubahan Gugatan Farouk M Beta Dkk

Farouk M Beta dkk kini melayangkan gugatan ke DPD I Golkar Sulsel periode sebelumnya, yaitu masa kepemimpinan HAM Nurdin Halid.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Majelis hakim Mahkamah Partai Golkar memeriksa identitas dan surat kuasa masing-masing kuasa hukum baik dari pihak pemohon maupun pemohon dalam sidang perdana gugatan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 di Ruang Sidang Mahkamah Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi Jakarta Barat, Rabu (3/8/2022) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum DPD I Golkar Sulsel Imran Eka Saputra membeberkan hal lain perihal sidang sengketa Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu di Mahkamah Partai Golkar.

Imran dkk mempertanyakan perubahan pemohonan dari pihak pemohon.

Imran sudah menyiapkan jawaban atas permohonan pertama pemohon.

Namun, kata Imran, Farouk M Beta dkk belakangan mengubah isi gugatannya.

Mantan Ketua KNPI Sulsel itu mengatakan Farouk M Beta kini melayangkan gugatan ke DPD I Golkar Sulsel periode sebelumnya, yaitu masa kepemimpinan HAM Nurdin Halid.

"Mereka itu agak aneh. Dia masukkan perubahan hampir secara keseluruhan," kata Imran saat dihubungi wartawan Rabu (10/8/2022).

Hal itu, kata Imran, yang membuat hakim Majelis Mahkamah Partai Golkar menegur kuasa pihak pemohon.

Imran kembali menjelaskan. Awalnya, gugatan yang dilayangkan oleh Farouk dkk terkait hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 yang ditujukan kepada Pengurus Golkar Sulsel.

Namun, saat sidang perdana pada 3 Agustus lalu, pemohon mengubah semua isi permohonannya.

Termasuk mengubah termohon kepada pengurus DPD I Golkar Sulsel periode sebelumnya.

"Mana permohonan pertama dan kedua? Hampir 180 derajat berubah," terang Imran mengutip pernyataan salah satu hakim, John.

"Kan berubah (laporannya). Ini sama daftarkan (gugatan) baru sebetulnya," kata Imran lagi.

Kendati mengubah status terlapor, lanjut Imran, pihaknya tetap memasukkan jawaban atas laporan yang dilayangkan oleh Farouk dkk ke Mahkamah Partai Golkar.

"Itu kan jadi pertanyaan kemarin dari mahkamah (ke pelapor), kenapa ada dua (laporan berbeda)? Ini sama saja daftarkan gugatan baru. Posisi kita DPD I dihilangkan. Pemohon ganti DPD I, tapi DPD I periode Pak NH (Nurdin Halid)," jelas Imran.

Makanya, pihaknya mengaku sangat heran dengan laporan revisi yang dimasukkan oleh Cakkari dkk.

"Ini tidak bisa ubah seperti itu. Ini kacau. Tidak boleh ubah secara keseluruhan. Ini ubah isi, ubah posisi kita, sama saja daftarkan gugatan baru," pungkas Imran. (cr2)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved