Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Isi Surat Terbuka Orangtua Bharada E ke Jokowi, Kapolri, dan Mahfud MD, Mengaku Takut dan Putus Asa

Orangtua Bharada E mengirim surat terbuka ke Jokowi, Jenderal Listyo Sigit, dan Mahfud MD.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribunnews
Bharada E dan surat terbuka orangtua Bharada E. Orantua Bharada E mengirim surat terbuka ke Jokowi meminta pertolongan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar surat terbuka yang ditulis orangtua Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Surat terbuka itu beredar di media sosial setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasya Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir.

Surat terbuka yang dikirim orangtua Bharada E ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Nasib Keluarga Bharada E Setelah Ketahuan Sembunyi di Depok, Pengacara Sampai Kesulitan

Baca juga: Tak Hanya Irjen Ferdy Sambo Suami Putri Candrawathi, Daftar 8 Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Mereka meminta perlindungan Hukum dan HAM bagi Bharada E, keluarga, serta tunangan Bharada E.

Permohonan perlindungan tersebut juga diungkapkan oleh orang tua Bharada E.

Orang tua Bharada E mengaku putus asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini tengah dijalani anaknya.

Selain itu, orang tua Bharada E juga merasa khawatir dan takut semenjak anaknya terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Berikut isi surat orangtua Bharada E

Pertama-tama kami selaku ayah dan ibu dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, turut berbela sungkawa kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan surat terbuka ini, karena kami merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami.

Rasa khawatir dan takut selalu ada dalam hati kami.

"Saat ini kami memohon perlindungan Hukum dan HAM untuk anak kami Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga, dan tunangannya," tulis orang tua Bharada E dalam suratnya.

Selain meminta perlindungan, orang tua Bharada E juga meminta keadilan dan kebijaksanaan dari Presiden, Kapolri, dan Menko Polhukam dalam menangani kasus ini.

Orang tua Bharada E mempercayai bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, termasuk Bharada E.

"Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak kapolri dan Bapak Menko Polhukam. Sekiranya surat terbuka ini bisa sampai kepada bapak-bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-Bapak dapat bertindak secara bijaksana, untuk memenuhi permohonan kami."

"Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan. Dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Demikian surat terbuka ini kami buat dari hati kami yang paling dalam, untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam. Terima Kasih," tulis orang tua Bharada E.

Peran Irjen Ferdy Sambo

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dtetapkan sebagai tersangka baru tewasnya Brigadir J.

Penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada insiden saling tembak dalam kasus tersebut.

Namun Fredy Sambo membuat seolah insiden ini aksi saling tembak menembak.

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri.

Namun peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E).

Akibat insiden ini, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman seumur hidup penjara / hukuman mati.

Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

 

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang Tua Bharada E Buat Surat untuk Jokowi, Kapolri, dan Mahfud MD, Minta Perlindungan Bagi Anaknya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/10/orang-tua-bharada-e-buat-surat-untuk-jokowi-kapolri-dan-mahfud-md-minta-perlindungan-bagi-anaknya?page=all.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved