Polisi Tembak Polisi
Tak Hanya Irjen Ferdy Sambo Suami Putri Candrawathi, Daftar 8 Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Kapolri, Jenderal Listo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolri, Jenderal Listo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Suami Putri Candrawathi itu merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal dan sopir istri Ferdy Sambo bernama Kuat atau berinisial K.
Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E mengeksekusi Brigadir J dibantu Brigadir RR dan K.
Atas perbuatannya itu, Irjen Ferdy Sambo dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Baca juga: Kontras! Dulu Kapolri Promosikan Irjen Ferdy Sambo, Kini Jenderal Listyo Sigit Umumkan Dia Tersangka
Irjen Ferdy Sambo ternyata bukan jenderal polisi pertama yang terjerat kasus pidana dalam 2 dekade terakhir.
Sebelumnya, ada 8 jenderal polisi terjerat, namun kasus suap/korupsi.
Irjen Ferdy Sambo yang pertama terjerat dalam kasus pembunuhan.
Berikut ini daftar nama 8 jenderal polisi lainnya yang menjadi tersangka.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J di Tanggal 8 Juli dan 8 Tahun Jelang Pensiun, Gagal Jadi Kapolri
1. Komjen Pol Suyitno Landung
Komjen Pol Suyitno Landung adalah polisi korupsi yang terjerat kasus korupsi LC fiktif BNI pada 2006 silam.
Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu divonis 1 tahun 6 bulan.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri tersebut terbukti menerima gratifikasi mobil Nissan Xtrail.
2. Komjen Pol Susno Duadji
Komjen Pol Susno Duadji terjerat kasus korupsi suap PT Salmah Arowana Lestari dan pemotongan dana pengamanan Pilgub Jabar.