Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Peran Irjen Ferdy Sambo hingga Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Editor: Sudirman
Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan Kapolri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dtetapkan sebagai tersangka baru tewasnya Brigadir J.

Penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada insiden saling tembak dalam kasus tersebut.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati / Penjara Seumur Hidup

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Namun Fredy Sambo membuat seolah insiden ini aksi saling tembak menembak.

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri.

Namun peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E).

Akibat insiden ini, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman seumur hidup penjara / hukuman mati.

Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Komnas HAM akan Minta Keterangan Irjen Ferdy Sambo

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan pihaknya akan meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022), terkait kasus Brigadir J.

Kendati demikian, waktu pemeriksaan masih dalam tahap negosiasi.

"Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang kami mengupayakan mencari jadwal fix untuk memeriksa Pak Sambo kurang lebih gitu," ungkap Taufan, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Taufan mengungkapkan tempat pemeriksaan masih belum ditetapkan.

Pihaknya mengatakan hal tersebut juga masih dalam tahap negosiasi dengan kepolisian.

Namun, ia berharap pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo bisa dilakukan di antor Komnas HAM.

"Kita sedang bernegosiasi, tapi kita minta sebisanya di sini," kata dia.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM juga akan melakukan pendalaman terhadap Putri Candrawathi.

Saat ini, Komnas HAM tengah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan terkait metode apa yang akan digunakan untuk memeriksa Putri Candrawathi.

Kendati demikian, kapan Putri Candrawathi akan diperiksa, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, Terbukti Perintahkan Bharada E dan Lakukan Rekayasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved