Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Nasib Honorer Jika Tak Lulus CPNS dan PPPK 2022, Bisa Diangkat Outsourcing?

Pemerintah akan mempekerjakan tenaga Outsourcing setelah menghapus honorer di instansi pemerintahan.

Editor: Sudirman
Dok Tribun Timur
Ilustrasi CPNS. pemerintah membuka penerimaan 1 juta lebih formasi CPNS dan PPPK 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer 2023.

Pemerintah hanya akan memakai jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sebelum dihapus, pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Baca juga: Kenali Perbedaan ASN dan PPPK Sebelum Mendaftar CPNS, Termasuk Gaji dan Usia Pensiun

Baca juga: Kriteria Tenaga Honorer Bakal Diangkat CPNS dan PPPK Tahun Ini, Bagaimana Jika Tak Lulus Seleksi?

Ada 1 juta lebih formasi bakal diterima penerimaan CPNS dan PPPK 2022.

Namun penerimaan tahun ini akan lebih didominasi PPPK khususnya guru.

Pengangkatan honorer menjadi CPNS dan PPPK tertuang Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengatakan hal ini sesuai SE yang ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD.

Dalam SE meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.

Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Syarat tenaga honorer bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

- Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Nasib Honorer Jika Tak Lulus Tes PPPK atau PNS

Pemerintah akan merekrut Outsourcing (tenaga alih daya) untuk bekerja diinstansi pemerintahan.

Tenaga Outsourcing yang akan direkrut seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN.

Selain itu sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Sementara dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Adapun menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved