CPNS
Kriteria Tenaga Honorer Bakal Diangkat CPNS dan PPPK Tahun Ini, Bagaimana Jika Tak Lulus Seleksi?
Pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan honorer menjadi CPNS dan PPPK 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Salah satu menjadi priorita pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini adalah pengangkatan honorer menjadi ASN.
Apalagi pemerintah telah memutuskan akan menghapus tenaga honorer tahun 2023.
Baca juga: Penjelasan Kemenkumham Soal Kuota Perekrutan CPNS Lebih Banyak Tahun Ini, Bandingkan 2021
Baca juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK, Lengkap Link SSCASN BKN dan Persyaratannya
Tugas honorer nantinya akan digantikan dengan Outsourcing (tenaga alih daya) sesuai dengan kebutuhan instansi daerah.
Namun tak semua honorer bakal langsung diangkat menjadi CPNS dan PPPK.
Pengangkatan honorer menjadi CPNS dan PPPK tertuang Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengatakan hal ini sesuai SE yang ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD.
Dalam SE meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.
Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Syarat tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Des
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.