Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Kenali Perbedaan ASN dan PPPK Sebelum Mendaftar CPNS, Termasuk Gaji dan Usia Pensiun

Terdapat tujuh perbedaan antara Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Editor: Sudirman
Grid
Ilustrasi CPNS. Terdapat perbedaan antara CPNS dan PPPK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Diketahui Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK sama-sama bekerja di instansi pemerintahan.

Seragam yang digunakan ASN dan PPPK juga sama-sama.

Baca juga: Honorer Lolos Passing Grade 2021 Bakal Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK dan CPNS Tahun Ini

Baca juga: Kriteria Tenaga Honorer Bakal Diangkat CPNS dan PPPK Tahun Ini, Bagaimana Jika Tak Lulus Seleksi?

ASN dan PPPK sama-sama mengenakan pakaian Korpri setiap tanggal 17.

Kendati demikian, keduanya memiliki perbedaan seperti jabatan, gaji, hingga batas usia melamar.

Perbedaan PNS dan PPPK:

1. Status hubungan kerja

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan WNI yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 2. Batas usia melamar

Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang dapat melamar CPNS jika usia minimalnya 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Adapun PPPK, usia minimalnya 20 tahun dan usia maksimalnya satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tahapan seleksi

Pelamar CPNS, harus melalui 3 proses seleksi, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sementara PPPK, hanya menjalani seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved