CPNS
Kenali Perbedaan ASN dan PPPK Sebelum Mendaftar CPNS, Termasuk Gaji dan Usia Pensiun
Terdapat tujuh perbedaan antara Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Diketahui Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK sama-sama bekerja di instansi pemerintahan.
Seragam yang digunakan ASN dan PPPK juga sama-sama.
Baca juga: Honorer Lolos Passing Grade 2021 Bakal Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK dan CPNS Tahun Ini
Baca juga: Kriteria Tenaga Honorer Bakal Diangkat CPNS dan PPPK Tahun Ini, Bagaimana Jika Tak Lulus Seleksi?
ASN dan PPPK sama-sama mengenakan pakaian Korpri setiap tanggal 17.
Kendati demikian, keduanya memiliki perbedaan seperti jabatan, gaji, hingga batas usia melamar.
1. Status hubungan kerja
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan WNI yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar
Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang dapat melamar CPNS jika usia minimalnya 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Adapun PPPK, usia minimalnya 20 tahun dan usia maksimalnya satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
3. Tahapan seleksi
Pelamar CPNS, harus melalui 3 proses seleksi, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sementara PPPK, hanya menjalani seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.