Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J di Tanggal 8 Juli dan 8 Tahun Jelang Pensiun, Gagal Jadi Kapolri
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUN-TIMUR.COM - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Jenderal polisi asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan itu diduga memerintah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk membunuh Brigadir J secara sadis.
Pembunuhan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Durem Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Saat itu disebutkan jika terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E setelah Brigadir J dituding hendak melakukan upaya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS ( Irjen Ferdy Sambo ) sebagai tersangka. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE ( Bharada E ) atas perintah Saudara FS," kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Konferensi pers digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Dalam pembunuhan tersebut, Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding rumahnya berkali-kali.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati / Penjara Seumur Hidup
Ternyata ini merupakan akal-akalan Irjen Ferdy Sambo agar seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi. Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Atas perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Isi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana:
Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.
Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana saat kariernya di Korps Bhayangkara sedang moncer.
Irjen Ferdy Sambo saat ini berusia 49 tahun, lahir di Barru, Sulawesi Selatan, 9 Februari 1973.
Delapan tahun dan 6 bulan lagi dia akan pensiun dari Polri sebab usia pensiun bagi anggota Polri adalah 58 tahun.
Irjen Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 dan jabat terakhirnya adalah Kadiv Propam Polri.
Setelah jadi tersangka, kemungkinan besar kariernya akan tamat.
Padahal, dia kerap diisukan bakal menjadi calon Kapolri karena kariernya semoncer dengan karier Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berikut ini riwayat karier Irjen Ferdy Sambo.
* Pama Lemdiklat Polri (1994)
* Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
* Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
* Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
* Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
* Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
* Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
* Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
* Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
* Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
* Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
* Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
* Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
* Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
* Kapolres Purbalingga (2012)
* Kapolres Brebes (2013)
* Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
* Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
* Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
* Koorspripim Polri (2018)
* Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
* Kadiv Propam Polri (2020)
* Pati Yanma Polri (2022).(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita