Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Kenali Perbedaan ASN dan PPPK Sebelum Mendaftar CPNS, Termasuk Gaji dan Usia Pensiun

Terdapat tujuh perbedaan antara Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Editor: Sudirman
Grid
Ilustrasi CPNS. Terdapat perbedaan antara CPNS dan PPPK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Diketahui Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK sama-sama bekerja di instansi pemerintahan.

Seragam yang digunakan ASN dan PPPK juga sama-sama.

Baca juga: Honorer Lolos Passing Grade 2021 Bakal Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK dan CPNS Tahun Ini

Baca juga: Kriteria Tenaga Honorer Bakal Diangkat CPNS dan PPPK Tahun Ini, Bagaimana Jika Tak Lulus Seleksi?

ASN dan PPPK sama-sama mengenakan pakaian Korpri setiap tanggal 17.

Kendati demikian, keduanya memiliki perbedaan seperti jabatan, gaji, hingga batas usia melamar.

Perbedaan PNS dan PPPK:

1. Status hubungan kerja

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan WNI yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 2. Batas usia melamar

Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang dapat melamar CPNS jika usia minimalnya 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Adapun PPPK, usia minimalnya 20 tahun dan usia maksimalnya satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tahapan seleksi

Pelamar CPNS, harus melalui 3 proses seleksi, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sementara PPPK, hanya menjalani seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

4. Pemutusan hubungan kerja

Pemutusan hubungan kerja untuk PNS, apabila ia meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau tidak cakap jasmana/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Pada PNS, pemutusan hubungan kerja juga bisa terjadi apabila PNS telah mencapai usia pensiun.

Sedangkan PPPK, pemutusan hubungan kerja terjadi apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

5. Kedudukan

Meski sama-sama mengisi formasi di pemerintahan, tetapi ruang lingkup PPPK jauh lebih terbatas.

PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

6. Gaji dan tunjangan

Perbedaan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK tidak terletak di rincian komponen yang diterima, melainkan landasan hukum yang mengatur.

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara komponen pendapatan PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

7. Batas usia pensiun

Pada PNS, pensiun terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan usia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara PPPK, akan pensiun di usia:

58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya. 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Formasi CPNS PPPK 2022

Melansir dari akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan diatas 1 juta.

Adapun rencana pengadaan PPPK dan CPNS 2022 sebanyak lebih dari 1 Juta dengan formasi sebagai berikut.

1. Pemerintah Pusat

- Guru: membutuhkan 45.000 orang

- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): membutuhkan 20.000 orang

- Dokter atau Tenaga Kesehatan (Kemenkes): membutuhkan 3000

- Jabatan teknis lainnya: membutuhkan 25.554 orang

2. Pemerintah Daerah

- Guru: membutuhkan 758.018 orang

- Fungsional selain Guru: membutuhkan 184.239 orang

- Sekolah Kedinasan: membutuhkan 8.941 orang.

- Formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat: membutuhkan 41.376 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK 2022

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved