Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Sebut Bharada E Pahlawan Setelah Bunuh Brigadir J Kini Andreas Nahot Mundur, Kamaruddin Curiga

Andreas Nahot cs mundur setelah memuji Bharada E sebagai pahlawan. Kini Andreas Nahot digantikan Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada E.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kolase Andreas Nahot Silitonga, Deolipa Yumara pengacara baru Bharada E dan Kamaruddin pengacara Brigadir J. Andreas Nahot Silitonga tim kuasa hukum Bharada E mengundurkan diri dari penangangan kasus tewasnya Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Andreas Nahot Silitonga tim kuasa hukum Bharada E mengundurkan diri dari penangangan kasus tewasnya Brigadir J.

Andreas Nahot cs mundur setelah memuji Bharada E sebagai pahlawan. Kini Andreas Nahot digantikan Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada E.

Pengunduran diri Andreas Nahot sebagai kuasa hukum Bharada E menghebohkan publik, termasuk pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Sikap yang telah diambil Andreas Nahot cs kini menjadi tanda tanya. Padahal, awal-awalnya mereka memuji Bharada E.

Andreas Nahot cs mengumumkan mundur sebagai pengacara Bharada E pada Sabtu (6/8/2022).

Andreas Nahot Silitonga selaku Koordinator tim kuasa hukum Bharada E mengatakan pihaknya sudah membeberkan alasan pengunduran dirinya ke Bareskrim.

Nahot memastikan alasan pengunduran diri mereka membela Bharada E, tak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.

Ditinggal Andreas Nahot Silitonga dkk, Bharada E ternyata sudah mempunyai pengacara baru.

Deolipa Yumara, pengacara Bharada E yang baru mengaku sudah mendapatkan kuasa dari kliennya yang sudah berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Terkait hal ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mengatakan sekitar 2 hari lalu, di studio salah satu televisi swasta ia diundang dalam talkshow dan saat itu juga diundang Andreas Nahot Silitonga selaku tim kuasa hukum Bharada E.

"Betul, 2 hari lalu di acara TV One, saya doktrin rekan itu, untuk mengatakan yang sejujurnya.

Bila benar katakan benar, bila tidak katakan tidak, lebih daripada itu adalah dusta," kata Kamaruddin dalam pesan tertulisnya kepada Wartakotalive.com, Sabtu (6/8/2022).

Sementara dusta, kata Kamaruddin adalah berasal dari kejahatan.

"Dusta itu berasal dari si jahat atau iblis.

Maka jangan ada dusta diantara kita," katanya.

"Saya yakin, rekan Nahot Silitonga adalah Advokat yang baik dan memiliki hati nurani yang baik.

Kecuali, Barada E mau berkata jujur tentang apa yang terjadi, maka dia laik dibela hak-hak hukumnya, namun bila terus menerus berdusta, jangan dibela!," papar Kamaruddin.

Seperti diketahui tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E resmi mengundurkan diri pada Sabtu (6/8/2022).

Hal itu disampaikan Koordinator tim kuasa hukum, Andreas Nahot Silitonga saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Andreas Nahot Silitonga menyatakan surat pengunduran diri bakal diserahkan pada Senin (8/8//2022) lusa.

"Kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," kata Andreas kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).

Menurutnya penyampaian pengunduran diri dan alasannya baru disampaikan lewat WhatsApp, kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Kami maksudnya baik menyampaikan surat pengunduran diri, cuman tadi tidak ada yang bisa menerima mungkin karena hari libur juga.

Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara," ujar Andreas.

Terkait alasan pengunduran diri kata Nahot tak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.

"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim.

Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri," kata dia.

"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara.

Terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," lanjutnya.

Andreas Nahot sempat sebut Bharada E Pahlawan

Jadi penembak Brigadir J hingga tewas, Bharada E sempat disebut pahlawan oleh sosok ini.

Ya, sosok yang menyebut Bharada E adalah Andreas Nahot Silitonga.

Bukan orang sembarangan, Andreas Nahot merupakan seorang pengacara yang turut mengusut kematian Brigadir J.

Andreas Nahot sendiri merupakan pengacara Bharada E.

Sama seperti kuasa hukum Brigadir J, pengacara Bharada E ini juga turut angkat bicara.

Andreas mengaku menyayangkan tudingan masyarakat yang terkesan menyudutkan Bharada E sebagai tersangka baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Seharusnya, kata Andreas Silitong, Bharada E diperlakukan sebagai pahlawan.

Hal ini karena Bharada E telah menyelamatkan nyawa orang lain, yang tidak lain adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat mendapatkan pelecehan seksual.

Atas praduga itu, Andreas siap mengawal kasus ini bahkan sampai ke pengadilan.

"Yang pasti kebenaran ini akan muncul pada akhirnya.

Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk membuktikan itu semua, semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak yang berwenang,"ujarnya.

"Kami sangat mengharapkan proses hukum ini segera cepat berlalu ya, karena sekarang klien kami ini udah kayak apa ya, sudah terhukum sebenarnya.

Padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan," pungkas Andreas Silitonga dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).

Bharada E, kata Andreas, memang menjadi orang yang selamat dalam insiden tembak-menembak ini.

"Dan tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri.

Karena pilihannya saat cuman salah satu, ya katakan dalam proses tembak-menembak ini cuman satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu,"lanjutnya.

"(Tinggal) dia atau yang lainnya (Brigadir J), nah kebetulan (kasus) ini yang selamat dia (Bharada E), dan faktanya juga terjadi pelecehan seksual.

Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan," kata Andreas lagi.

Andreas Silitonga berharap, proses hukum ini segera selesai.

"Yang harus diterima adalah proses hukum ini segera selesai, bukan diyakini oleh orang-orang yang bicaranya salah," jelas Andreas.

Sesalkan Pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Andreas Silitonga juga menyesalkan adanya beberapa statement soal proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Padahal, kata Andreas, hasil autopsi tersebut belum dikeluarkan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.

"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab.

Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar.

Itu sangat disayangkan," kata Andreas dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, kata Andreas, seharusnya semua pihak mengikuti proses hukum secara kooperatif.

Ia menyayangkan jika ada beberapa pihak termasuk dari pihak almarhum Brigadir J yang memberikan statement tanpa didasari bukti yang nyata.

"Tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu.

Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya juga dari Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan.

Kami kooperatif dan tak ada ditutupi," kata Andreas.

Adapun salah satu pernyataan yang dimaksud adalah soal temuan ada luka tembakan dari hidung menembus kepala di tubuh Brigadir J.

Menurut dia pernyataan itu tidak selayaknya diutarakan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, karena hasil autopsi ulang oleh tim dokter forensik belum diumumkan.

Profil Andreas Nahot Silitonga

Andreas Nahot Silitonga merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm.

Firma hukum ini didirikan Andreas bersama Felix M Tambunan.

Mengutip akun LinkedIn Andreas, Silitonga & Tambunan Law Firm didirikan pada 2019 silam.

Sebelum mendirikan Silitonga & Tambunan Law Firm bersama Felix, Andreas tergabung dalam Gani Djemat & Partners.

Andreas memulai kariernya sebagai pengacara di firma hukum tersebut.

Ia menjadi pengacara di Gani Djemat & Partners pada 2006 hingga 2019.

Selama 13 tahun bersama Gani Djemat & Partners, Andreas Silitonga menangani banyak perkara litigasi dibidang kepailitan, perdata, dan pidana.

Dikutip dari situs resmi Silitonga & Tambunan Law Firm, Andreas Nahot Silitonga adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Ia kemudian melanjutkan studinya ke University of Melbourne di Australia.

Selain memiliki Izin Advokat, Andreas Silitonga adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Mediator bersertifikat, dan pemegang izin sebagai Kurator dan Pengurus dalam Kepailitan.

Saat ini, Andreas Silitonga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Jakarta Pusat periode 2019-2024.

Andreas Silitonga terlibat dalam beberapa organisasi profesi, seperti AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), PERADI (Persatuan Advokat Indonesia), AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).

Menurut pemberitaan Kompas.com, Andreas Nahot Silitonga pernah menjadi kuasa hukum mantan suami jebolan Indonesia Idol Karen Pooroe, Arya Satria Claporth, pada 2020.

Kala itu, Arya dilaporkan Karen atas dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol.

(Wartakotalive/ Budi Sam Law)(Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Kamaruddin: Saya Doktrin Untuk Jujur dan Tribunnews PROFIL Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E yang Sesalkan Pernyataan Pengacara Brigadir J

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved