CPNS
Kriteria Tenaga Honorer Bakal Diangkat CPNS dan PPPK Tahun Ini, Bagaimana Jika Tak Lulus Seleksi?
Pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan honorer menjadi CPNS dan PPPK 2022.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Jika tak lulus seleksi
Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK jika memenuhi kriteria dan lulus seleksi.
Namun, jika tak lolos atau memenuhi syarat sehingga terjadi kekosongan pegawai, maka dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (L/K/D).
"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," tutur Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (satpam) juga dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rekrutmen Segera Dibuka, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022