PNS
Rincian Gaji ASN atau PNS per Agustus 2022, Tunjangan Kinerja Tertinggi Bisa Capai Rp33 Juta
Gaji dan tunjangan kinerja ASN / PNS mengalami kenaikan per 1 Agustus 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara atau ASN / PNS naik per 1 Agustus 2022.
Sama seperti gaji, tunjangan kinerja ASN / PNS juga diterima setiap bulannya.
Besaran gaji ASN merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun apakah kenaikan tunjangan kinerja 2022 terjadi di bulan Agustus 2022?
Sesuai pasal 4 tukin 2022, bagi pegawai di BKN tunjangan kinerja diberikan terhitung sejak Perpres ini berlaku, yaitu 15 Juli 2022.
Jadi, dapat diperkirakan kenaikan tunjangan kinerja 2022 bagi PNS di BKN akan terjadi pada bulan Agustus 2022.
Namun berbeda dengan CPNS, masih akan menerima gaji 80 persen dari total besaran gaji PNS.
Hal itu mengacu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.
Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Apabila calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Berikut ini rincian gaji PNS terbaru serta tunjangannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900