Kasus Narkoba
Diduga Pengedar, 3 Pemuda Allu Jeneponto Ditangkap Tim Narkoba Polda Sulsel
Tiga pemuda di Kampung Allu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Rabu (3/4/2022).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga pemuda di Kampung Allu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Rabu (3/4/2022).
Ketiganya, YJ (27), MA (24) dan AH (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut bahwa, di Kampung Allu sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan YJ.
"Sehingga berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil kita melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan, kepada tribun, Kamis (4/8/2022) pagi.
Selanjutnya tepat pada pukul 19.00 Wita, Timsus Narkoba lanjut Dodi, pun melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah lelaki YJ bersama MA dan AH. Ditemukan tujuh saset kristal bening diduga sabu.
"Masing-masing ditemukan satu saset di tangan kanan, satu saset di saku celana depan sebelah kanan, tiga saset di saku belakang sebelah kiri dan satu saset kristal bening diduga sabu di dalam kamar YJ," ujarnya.
Selain itu, kata Dodi, juga ditemukan satu saset kristal bening diduga sabu ditemukan di saku celana depan sebelah kanan MA.
"AH turut diamankan karena juga berada di TKP yang berdasarkan keterangan YJ bahwa AH yang menjemput sabu tersebut," beber Kombes Pol Dodi.
Lebih lanjut Kombes Pol Dodi menjelaskan, peran ketiganya YJ, AH dan MA diduga merupakan kawanan pengendar.
"Peran pelaku ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan dan atau memiliki, narkotika golongan 1 jenis sabu," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tiga terduga pengendar itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Kini ke tiganya dan barang bukti tujuh saset sabu seberat 1,55 gram diamankan di Mapolda Sulsel. (*)