Headline Tribun Timur
Topan Melanda Taufan Pawe, Hadapi Dua Perkara di Partai Golkar
M Taufan Pawe (56), menghadapi topan di Partai Golkar. Yakni gugatan pencemaran nama baik di polisi dan gugatan di Mahkamah Partai Golkar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - M Taufan Pawe (56), menghadapi topan di Partai Golkar.
Posisinya sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel seakan tak pernah dibiarkan tenang.
Beberapa pihak enggan memberikan kesempatan pada Wali Kota Parepare dua periode ini duduk manis di kursi empuk Ketua Golkar Sulsel.
Selain menghadapi gugatan pidana pencemaran nama baik di polisi, yang dilayangkan rekannya di Golkar, Taufan Pawe juga menghadapi gugatan di Mahkamah Partai Golkar (MPG) oleh Farouk M Betta cs.
Syahrir Cakkari cs kemudian diberi mandat sebagai ketua kuasa hukum oleh mantan Ketua DPD II Partai Golkar Makassar Farouk M Betta.
Taufan sudah membentuk tim hukum menghadapi gugatan Farouk cs yang mulai disidangkan, Rabu (3/8/2022) ini.
Hakim Mahkamah Partai Golkar, Supriansa Mannahawu, dijadwalkan memimpin sidang perdana hari ini.
Supriansa adalah kandidat Ketua Golkar Sulsel dikalahkan oleh Taufan Pawe pada Musyawarah Daerah (Musda) X Golkar Sulsel di Jakarta.
Taufan ditetapkan sebagai ketua terpilih secara aklamasi dalam musda, pada 8 Agustus 2020, setelah Supriansa mengumumkan kesepakatan empat kandidat memilih Wali Kota Parepare itu.
Dua kandidat lainnya adalah Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid, dan Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hamka Baco Kady.
Hari ini, Supriansa mulai mengumumkan lagi terkait posisi Taufan Pawe di partai besutan Airlangga Hartarto.
Baca juga: Amirullah Nur Saenong Dicopot dari Jabatan Ketua Demokrat Maros
Taufan digugat oleh Syahrir Cakkari cs sejak Desember 2020.
Pokok permohonan, penyelesaian perselisihan hasil Musda Golkar Sulsel.
Syahrir menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda yang dilaksanakan pada 6-8 Agustus 2020, dua tahun lalu.
“Insya Allah, jika tidak ada halangan perubahan, tanggal 3 sidang,” kata Panitera Utama MPG Achmad Taufan Soedirjo kepada Tribun-Timur.com, Selasa (2/8/2022).
Achmad mengatakan, untuk sidang perdana agendanya adalah sidang pendahuluan.
Mahkamah partai telah menyampaikan undangan kepada pihak pemohon dan termohon.
Dalam sidang pendahuluan, mahkamah partai membuka ruang mediasi bagi pihak pemohon dan termohon.
“Kalau pendahuluan sama seperti pengadilan umum, pembacaan permohonan dulu. Habis itu agenda mediasi, selanjutnya sidang perdana, sidang pendahuluan,” ujarnya.
“Kalau sidang pendahuluan semua kita panggil. Semua pihak terkait dimohonkan oleh pemohon kita undang,” Achmad menambahkan.
Terkait nama-nama pimpinan sidang, Achmad mengatakan nama-namanya baru disampaikan pada saat sidang pendahuluan.
Achmad menyatakan, Panitera Utama MPG bersikap netral terhadap semua permohonan gugatan yang masuk.
“Yang pasti kami netral. Saya menjalankan amanah dengan lurus, saya terbuka kalau ada pengguat atau tergugat mau kontak, silakan,” katanya.
Sejak menjabat Panitera Utama MPG, Achmad menegaskan, telah menyelesaikan sejumlah permohonan gugatan yang masuk ke mahkamah partai.
“Mohon diluruskan, saya sih positif thinking, karena kendala waktu, karena padatnya agenda Golkar, tapi di era saya, sejak satu minggu lalu sudah kita ajukan untuk nama-nama hakim,” katanya.
Sementara kuasa hukum pemohon, Syahrir Cakkari mendesak mahkamah partai berlaku adil dalam pelayanan peradilan.
Syahrir mengingatkan Golkar adalah partai yang menjunjung konstitusi dan kemahkamahaan, maka harus berlaku adil dalam semua permohonan.
Syahrir menambahkan, permohonan pemohon sudah didaftar ke DPP Golkar sejak Desember 2020.
Ia menilai ada diskriminasi dalam hal pelayanan permohonan gugatan oleh mahkamah partai.
“Kita minta sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kemahkamaan dan fungsi peradilan, maka harus adil memperlakukan semua pemohon oleh mahkamah partai,” jelasnya.
Terkait hal itu, Taufan dan Golkar Sulsel sudah menunjuk tim hukum untuk menghadapi gugatan di mahkamah partai.
Tim hukum yang ditunjuk, Imran Eka Saputra, Achmad R Hamzah, dan Hasnan Hasbi.
Imran cs akan berhadapan tim hukum pemohon yang dipimpin Syahrir Cakkari cs.
“Pak ketua Taufan Pawe baru saja memberi kuasa kepada kami. Sesuai perintah DPD I, kita siap hadapi,” katanya.
Saling Lapor
Selain menghadapi gugatan di Mahkamah Partai Golkar oleh Farouk M Betta cs. Taufan juga menghadapi laporan pidana pencemaran nama baik di polisi oleh Kadir Halid cs.
Taufan dan Kadir saling lapor ke polisi. Kadir Halid bersama pengacaranya, Syahrir Cakkari cs mendatangi Mapolda Sulsel, Senin (25/7/2022).
Ia melapor pencemaran nama baiknya dan nama baik Wakil Ketua Umum Golkar AM Nurdin Halid.
Taufan, melalui kuasa hukumnya, Hasnan Hasbih sudah melaporkan Ketua Harian Golkar Sulsel A Kadir Halid cs ke Markas Polda Sulsel, Selasa (26/7/2022) lalu.
TP akronim namanya melapor dugaan penerbitan dokumen palsu yang mengatasnamakan DPD I Golkar Sulsel.
Selain Kadir Halid, TP juga melapor Wakil Sekretaris Golkar Sulsel Irwan Muin. “Iya benar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.
Diketahui, Surat yang diterbitkan Kadir Halid dan Irwan Muin berisi undangan rapat pleno pada Selasa 19 Juli lalu.
Taufan menegaskan rapat pleno kubu Kadir Halid tidak sah berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) nomor 4 tahun 2020.
Menurut Taufan, juklak itu mengatur secara jelas rapat pleno hanya bisa dipimpin ketua.
Kedua, rapat pleno agendanya harus jelas, harus tercantum dengan baik.
“Bahkan agenda tercantum dengan baik supaya persiapan pleno cukup. Undangan pleno kemarin itu hanya undangan pleno, tidak ada agendanya. Saya dikonfirmasi pengurus, saya bilang itu tidak sah,” tegas Taufan.
Kubu Taufan Pawe juga melaporkan dugaan pengerusakan kantor Golkar Sulsel. Taufan menilai, ada orang tak dikenal ingin masuk secara paksa ke kantor Golkar, Kamis
(22/7/2022) dini hari.
Sementara Tim Hukum Kadir Halid, Syahrir Cakkari telah melapor dugaan pencemaran nama baik ke Mapolda Sulsel, Senin (25/7/2022).
Syahrir datang didampingi Wakil Sekretaris Golkar Sulsel Irwan Muin, dan Ketua Harian Golkar Sulsel Kadir Halid.
Cakkari mengatakan, laporan itu adalah tindak lanjut somasi yang telah dilayangkan pada 22 Juli 2022.
Somasi ini berisi permintaan klarifikasi dan permohonan maaf atas tudingan kepada AM Nurdin Halid sebagai dalang atas keributan di Kantor Golkar Sulsel.
“Karena dianggap tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu. Maka hari ini, Pak Kadir Halid selaku korban, juga bertindak atas nama Pak Nurdin Halid telah melaporkan persoalan ini kepada Polda Sulsel,” katanya.
Mereka melaporkan ke polisi menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 tahun 2008 Pasal 23 ayat 3.
“Oleh karena itu, dalam kualifikasi perbuatan, ini adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik,” katanya.
Selengkapnya baca HL Tribun Timur edisi Rabu (3/8/2022). (*)