Rekam Surya Darmadi Sosok Pengusaha dan Koruptor Terbesar di Indonesia, Serobot Lahan 37.095 Hektare
Jumlah puluhan trilun tersebut disebut paling besar dibanding hasil rampasan koruptor lain. Surya Darmadi terlibat dugaan korupsi penyerobotan lahan.
Kelima perusahaan milik PT Duta Palma Group yang dimaksud di antaranya PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Kedua, Surya Darmadi disebutkan juga mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan.
Tapi dia melakukannya tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Ketiga, hingga saat ini, PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.
Lalu juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola.
Lanjut Burhanuddin, mereka telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit.
Oleh karenanya, mereka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Alhasil keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baik Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rahman terkena beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Jika Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rahman terbukti melakukan dugaan korupsi mencapai Rp78 triliun, maka itu akan tercatat sebagai korupsi terbesar di Indonesia.
Padahal Surya Darmadi sendiri merupakan pemilik PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group).
Itu adalah perusahaan besar besar di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dengan delapan pabriknya berada di Jambi, Pekanbaru, dan Kalimantan.
Selain itu, pria berusia 66 tahun itu pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2018.
Di mana dia menempati peringkat ke-28 dengan kekayaan mencapai 45 miliar dollar AS.
Tapi pada tahun 2014, Surya Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Kini, dia Surya Darmadi menjadi buronan KPK sejak tiga tahun lalu.