Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Surya Darmadi Sosok Pengusaha dan Koruptor Terbesar di Indonesia, Serobot Lahan 37.095 Hektare

Jumlah puluhan trilun tersebut disebut paling besar dibanding hasil rampasan koruptor lain. Surya Darmadi terlibat dugaan korupsi penyerobotan lahan.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group. Surya Darmadi kini menjadi pembicaraan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan. Ia diduga korupsi mencapai Rp78 triliun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam Surya Darmadi, sosok pengusaha yang disebut koruptor kelas kakap.

Surya Darmadi kini menjadi pembicaraan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan.

Pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group tersebut diduga korupsi mencapai Rp78 triliun.

Jumlah puluhan trilun tersebut disebut paling besar dibanding hasil rampasan koruptor lain.

Surya Darmadi terlibat dugaan korupsi penyerobotan lahan.

Di sisi lain, Surya Darmadi yang kerap disapa Apeng juga menjadi tersangka sekaligus buronan perkara suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

aat ini Surya Darmadi diduga kabur ke Singapura setelah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 2019.

Nama Surya Darmadi terkenal sebagai pengusaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

"Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti dilansir dari kompas.com pada Rabu (3/8/2022).

Menurut Jaksa Agung, Surya Darmadi melakukan dugaan korupsi penyerobotan lahan bersama Raja Thamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008.

Berikut catatan dugaan korupsi penyerobotan lahan yang dilakukan Surya Darmadi.

Pertama, dugaan korupsi penyerobotan lahan yang dilakukan Surya Darmadi dilaporkan seluas 37.095 hektar dan letaknya di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group.

Hal ini menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Pada saat itu, Raja Thamsir Rahman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu dengan cara melawan hukum.

Di mana izin menggunakan lahan seluas 37.095 hektar itu diberikan kepada 5 perusahaan milik PT Duta Palma Group.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved