Konflik Golkar Sulsel
Mahkamah Partai Golkar Akhirnya Gelar Sidang Gugatan Musda Sulsel, Supriansa Wakil Ketua Hakim
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Partai Golkar Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi Jakarta Barat Rabu (3/8/2022) siang.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
"Kedua, majelis hakim memberikan beberapa masukan kaitan dengan pemohon itu. Termasuk pihak yang dijadikan pemohon diminta dilengkapi dan disempurnakan, diuraikan dijelaskan sesempurna mungkin mengenai posisi masing-masing," kata Cakkari saat dihubungi.
Majelis hakim meminta pemohon melengkapi dan menyempurnakan permohonannya.
Ketiga, Majelis Hakim yang dipimpin John Kenedy Azis meminta pihak pemohon dan termohon menyelesaikan masalah melalui musyawarah dan mufakat.
"Jadi ada ruang mediasi yang dilakukan oleh majelis hakim mahkamah partai ini, semua pemohon dengan termohon. Jadi semua orang orang maupun lembaga dalam struktur Partai Golkar yang menjadi pemohon itu diminta semua untuk hadir begitu pula termohon diminta untuk hadir untuk dimediasi mencari jalan penyelesaian di luar persidangan," katanya.
Jika jalan musyawarah dan mufakat gagal terpenuhi, kata Cakkari, maka dilanjutkan pemeriksaan perkara ini.
Majelis hakim menetapkan waktu dan agenda.
Pertama pemasukan perbaikan permohonan oleh pemohon kepada panitera Mahkamah Partai paling lambat tanggal 8 Agustus 2022.
Kedua sidang mediasi oleh hakim mediator Mahkamah Partai akan dilaksanakan tanggal 8 Agustus 2022 di DPP PG. Semua pihak prinsipal diharapkan untuk hadir.
Sementara, sidang pembacaan permohonan pemohon tanggal 10 Agustus 2022.(cr2)