Pejabat Baru
Lima Pejabat Jeneponto Dikukuhkan Jadi Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
Pengukuhan tersebut berlangsung di Ruang Pola Panrannuanta, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Tepatnya di dalam kantor Bupati Jeneponto.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Muh. Irham
JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah daerah (Pemda) Jeneponto kukuhkan majelis pertimbangan penyelesaian tuntutan kerugian negara atau daerah.
Pengukuhan tersebut berlangsung di Ruang Pola Panrannuanta, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Tepatnya di dalam kantor Bupati Jeneponto.
Iksan Iskandar selaku Bupati Jeneponto mengatakan ada lima orang yang dikukuhkan.
"Lima orang di Kabupaten Jeneponto tahun 2022 yakni Arifin Nur selaku ketua, Maskur Selaku Wakil Ketua, Armawi Paki selaku Sekretaris, Mustakbirin dan Hari Susanto masing-masing selaku anggota," ujarnya, Rabu (3/8/2022).
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar meminta kepada seluruh anggota majelis pertimbangan penyelesaian tuntutan kerugian negara atau daerah dapat bekerjasama.
Sehingga tidak ada lagi kerugian negara yang ditimbulkan di daerah Jeneponto.
Maka dari itu harus bekerja dengan penuh amanah, disiplin dan cermat dalam menjalankan tugasnya.
"Saya mengukuhkan saudara-saudara sekalian, saya percaya saudara-saudara sekalian dapat bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan," jelasnya.
Maka dari itu, ia berharap agar ke depannya dapat menghadirkan solusi melalui kerja-kerja yang jujur, disiplin dan cermat serta melakukan sinergi dengan aparat terkait
"Selamat kepada ketua dan anggota majelis, kita berharap ke depan mampu menghadirkan solusi melalui kerja-kerja yang jujur dan bertanggung jawab," katanya.
Tugas dari majelis pertimbangan penyelesaian kerugian negara daerah melakukan pemeriksaan terhadap kerugian negara atau daerah.
"Bertugas melakukan sidang dalam rangka memeriksa dan memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara daerah," tutupnya. (*)