Berkas Perkara Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Dikembalikan Jaksa
Berkas kasus pembunuhan Alm Najamuddin Sewang dengan tersangka Kasatpol PP Makassar dikembalikan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berkas perkara pembunuhan yang menewaskan pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang, dikembalikan Kejaksaan Negeri Makassar ke polisi.
Pasalnya, berkas perkara pembunuhan yang diotaki Eks Kasat Pol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan itu, dianggap belum lengkap.
"Iya di P19 karena ada petunjuk yang harus dilengkapi," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada wartawan, Rabu (3/8/2022) siang.
"Jadi berkasnya sudah kita terima, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti kita P19 karena ada beberapa petunjuk yang kita minta penuhi oleh penyidik untuk kelengkapan berkas," sambungnya.
Lebih lanjut Andi Alamsyah menjelaskan, berkas perkara kasus pembunuhan berencana ini masuk ke meja penyidik Kejari Makassar pada 20 Juli 2022 lalu.
"Tujuh hari kemudian kita P19. Untuk spesifik kekurangan itu kita tidak bisa sampaikan," terangnya.
Penyidik Reskrim Polrestabes Makassar pun diminta agar segera melengkapi berkas perkara dan melakukan pelimpahan kembali kasus tersebut.
"Kalau sesuai KUHP 14 hari setelah petunjuk diberikan, diserahkan lagi," tuturnya.
Satu dari empat tersangka pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, dikabarkan bebas.
Ialah Sahabuddin, yang merupakan bawahan M Iqbal Asnan yang saat itu menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar.
Satu tersangka disebut Tidak Terlibat
Sahabuddin dikabarkan bebas lantaran dianggap tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Najamuddin Sewang.
Ketidaktertiban Sahabuddin dibenarkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, saat ditemui di kantornya, Rabu (6/7/2022) sore.
"Dia (Sahabuddin) terpisah, tidak ada kaitannya perencanaan sampai kejadian (pembunuhan) itu terjadi," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.
Budi Haryanto, menyebut, Sahabuddin hanya terlibat saat proses santet terhadap Najamuddin.
Bukan pada proses 'eksekusi' atau pembunuhan berencana yang diotaki M Iqbal Asnan.
"Dia (Sahabuddin) pernah melempar sesuatu (telur diduga santet ke rumah Najamuddin) tapi kan tidak mengakibatkan korban meninggal," ujar Budhi Haryanto.
"Jadi kaitan dengan penembakan setelah kita lakukan pendalaman, cuman empat (tersangka)," sambungnya.
Ke empat tersangka yang dimaksud Budhi, M Iqbal Asnan, eks bawahannya M Asri dan dua oknum polisi Chaerul Aklam dan Sulaiman.
Sementara untuk pelimpahan berkas perkara kata dia, masih sementara dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Respon Keluarga Najamuddin Sewang
Saudara Najamuddin Sewang, Juni Sewang mengatakan pihaknya tidak pernah diberitahukan jika ada SP2HP atas nama Sahabuddin.
"Kami merasa dibohongi dalam kasus almarhum saudara kami, sepertinya penanganan kasus kami ini masih setengah hati oleh pihak Penyidik Reskrim," ujar Juni Sewang kepada wartawan.
Padahal lanjut Juni, layak di pertanyakan keterlibatan Sahabuddin, namun oleh penyidik bilang tidak ada.
"Jadi bagaimana waktu rekontruksi Sahabuddin jelas-jelas ada keterlibatannya dengan aksi pelemparan telur busuk dan menyiramkan air di rumah korban berniat untuk menyantet, penyidik bilang itu tidak ada tindak pidananya," ucap Juni.
"Pertanyaan kami, apa maksudnya Sahabuddin melempar telur busuk dan menyiram air ke rumah," sambungnya.
Dalam rekonstruksi pembunuhan Najamuddin, polisi sempat menghadirkan Sahabuddin dengan baju orange bertuliskan tersangka.
Selain itu juga diperagakan peran Sahabuddin yang saat itu melempar telur diduga santet ke rumah Najamuddin di Alauddin Residence, Makassar.
Motif pembunuhan
Sekedar diketahui, Najamuddin Sewang ditemukan tewas tertembak di Jl Danau Tanjung Bunga, Makassar, April lalu.
Ia ditembak oleh Chaerul Aklam diduga atas suruhan Iqbal Asnan.
Motif pembunuhan itu, diduga dilatar belakangi hubungan asmara yang disebut polisi cinta segitiga antara Iqbal Asnan, pegawai Dishub Makassar berinisial R alias Rachma dan Najumuddin.