Kwitansi Rp15 Juta Beredar di Dalam Lapas Kelas II B Takalar, Diduga Uang Pengurusan Remisi
Uang untuk mengurus remisi 17 Agustus warga binaan kasus narkotika dikembalikan petugas Lapas Kelas II B Takalar karena viral
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TAKALAR.COM - Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan/Lapas Kelas II B Takalar diduga melakukan pungli.
Dugaan itu terungkap dari Kuitansi yang beredar senilai Rp 15 juta.
Menurut informasi, kwitansi itu diberikan untuk mengurus salah satu warga binaan Lapas Kelas II B Takalar bernama Wisomono Dg Sepong.
Dan ditujukan ke salah satu petugas Lapas Kelas II B Takalar bernama Emil
Tante Wisomono, Kasturi (35), mengatakan uang tersebut diberikan untuk remisi.
Awalnya, ponakannya disebut telah tawar menawar sebelumnya dengan petugas Lapas Takalar bernama Emil untuk mendapatkan remisi.
Disebutkan, awal penawaran nilainya Rp 50 juta, hingga akhirnya sampai menuai kesepakatan senilai Rp 15 juta.
"Saya kasi uang ponakan saya tanggal 4 bulan 5 lalu, itu sesuai dengan kuitansi yang saya pegang," ujarnya, saat ditemui di rumahnya di Takalar, Selasa (2/8/22).
Ia mengaku Wisomono dijanji oleh petugas tersebut untuk mendapatkan remisi.
Remisi diduga dijanjikan pengurusannya usai pada 17 Agustus 2022.
"Katanya langsung bebas setelah diurus. Uangnya saya kasi ponakan saya baru dia yang kasi ke petugas," ujar Kasturi.
Wisomono merupakan narapidana tindak pidana narkotika. Ia telah menjalani masa tahanannya 1 tahun 9 bulan di Lapas kelas II B Takalar.
"Vonisnya saya kurang tahu, tapi menurut petugas bulan 2 tahun 2023 baru Wisomono baru bebas," katanya
Ia membeberkan usai kasus ini viral uang senilai Rp 15 juta ini barulah dikembalikan.
"Iya uangnya sudah dikembalikan tapi kenapa baru dikasih kembali itu uang sekarang padahal sudah lama saya kasih, seandainya saya tidak chat yang bersangkutan mungkin tidak dikasi kembali," ujarnya