26 OBH Langsungkan Tanda Tangan Kontrak Adendum Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkumham Sulsel dan 26 Organisasi Bantuan Hukum menandatangani kontrak adendum bantuan hukum di aula Kanwil Sulsel, Senin (1/8/2022).
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menandatangani kontrak adendum bantuan hukum di aula Kanwil Sulsel, Senin (1/8/2022).
Bertujuan untuk optimalisasi kinerja lembaga, kegiatan ini menghandirkan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, dan Jajaran Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Pihak yang menandatangani kontrak tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumaham Sulsel Utary Sukmawati Syarief dan para direktur 26 OBH.
Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan
Kakanwil mengatakan bahwa perjanjian kontrak ini dapat menjadi bukti bahwa negara hadir disetiap sendi kehidupan bermasyarakat.
"Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu dan pendampingan pada proses peradilan," kata Liberti.

Ia juga berharap dengan diadakannya penandatanganan abendum ini, dapat mengoptimalkan peran dan kinerja Lembaga Bantuan Hukum.
Kakanwil Liberti meminta jajaran LBH se-Sulsel dapat bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk membantu Tata Nial Organisasi Kemenkumham yakni Profesional, Akuntabel, Singergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
Baca juga: Menkumham Beri Penghargaan 7 Purnabakti Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Langsungkan Wisuda
"Melalui adendum ini juga diharapkan dapat meningkatkan penyerapan anggaran Kanwil Kemenkumham Sulsel dan pada bulan September nanti, penyerapan anggaran untuk OBH telah mencapai 100 Persen sesuai dengan target Kinerja," ucap Liberti.
Kepala Bidang Hukum, Andi Haris menyampaikan bahwa di Sulsel saat ini ada 30 OBH.
"Terdapat 4 OBH yang tidak mendapatkan penambahan dan juga pengurangan, sehingga tidak perlu untuk menandatangani Kontrak Kerjasama Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022,” jelas Andi Haris.
Empat OBH yang dimaksud, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Makassar, Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Jeneponto, Posbakumadin Bulukumba, dsn YLBH Pengayom Keadilan.
Realisasi penyerapan anggaran Semester I Tahun 2022 Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mencapai 76.77 persen dari seluruh anggaran Sebesar 1.8 M.(adv/rerifaabdurahman).