Keluarga Korban Pembunuhan di Sinjai Tak Puas Tuntutan JPU, Desak Pelaku Pembunuhan Hukuman Mati
Menurut keluarga korban pembunuhan di Sinjai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengesampingkan pasal 340 KUHP
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
TribunSinjai.com/Samsul Bahri
Massa keluarga korban Andi Muhammad Yusuf kepung kantor Pengadilan Negeri Sinjai Jl Jenderal Sudirman
Sebelumnya massa dari korban mengepung kantor Pengadilan Negeri Sinjai Jl Jenderal Sudirman.
Massa mendesak hakim untuk menghukum mati para terdakwa utama dalam kasus tersebut.
Massa juga mengancam pihak PN Sinjai akan kembali mengepung kantor tersebut jika tidak menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku pembunuhan.
Dalam tahun 2022 ini beberapa kasus pembunuhan anak di bawah umur di Kabupaten Sinjai. (*)