Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keluarga Korban Pembunuhan di Sinjai Tak Puas Tuntutan JPU, Desak Pelaku Pembunuhan Hukuman Mati

Menurut keluarga korban pembunuhan di Sinjai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengesampingkan pasal 340 KUHP

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
TribunSinjai.com/Samsul Bahri
Massa keluarga korban Andi Muhammad Yusuf kepung kantor Pengadilan Negeri Sinjai Jl Jenderal Sudirman 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Keluarga korban almarhum A Muhammad Yusuf mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri Sinjai.

Tuntutan JPU dinilai cukup ringan terhadap para pelaku pembunuhan.

Keluarga A Muhammad Yusuf bernama Andi Iwan Setiawan Yahya mengatakan bahwa tuntutan JPU Juanda ringan.

Oleh JPU menuntut 15 tahun penjara kepada pelaku utama pembunuhan bernama Abd Rahman.

" Tuntutan 15 tahun penjara kepada terdakwa palaku utama sangat mengecewakan dan belum memenuhi rasa keadilan," ungkap Andi Iwan Setiawan Yahya, Senin (1/8/2022).

Alasan ketidakpuasannya sebab JPU tidak menggunakan pasal 340 KUHP dalam kasus itu.

Padahal kata dia, dalam fakta persidangan, pasal tersebut telah memenuhi unsur baik subjektif maupun objektifnya.

Namun JPU mengenyampingkan pasal 340 dan menggunakan dakwaan alternatif ke-4, yakni Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak sebagai lex spesialis derogat legi generali.

Landasan itu juga ia nilai tidak tepat karena tuntutan cukup ringan dibandingkan perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain.

Ia menegaskan bahwa KUHP menyatakan bahwa jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka yang khusus itulah yang diterapkan.

Pasal 340 KUHP ancaman pidananya adalah pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 80 ayat (3) yang digunakan JPU untuk menuntut para terdakwa, ancaman pidananya 15 tahun penjara.

" Karena itu, menurut hemat kami JPU Juanda semestinya menuntut terdakwa pelaku dengan mengacu pada pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," katanya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Zulkarnaen Lopa mengatakan bahwa tuntutan JPU sudah dinilai profesional.

" JPU sudah bekerja maksimal dan profesional serta mengacu pada SOP dan peraturan yang berlaku, tuntutan yang diajukan oleh JPU berdasarkan fakta yang berkembang di persidangan," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved