Baru Bebas dari Rutan, Perempuan Asal Pangli Toraja Utara Ditangkap Usai Curi Uang Rp25 Juta
AST dibekuk Polisi setelah mencuri uang Rp25 juta di Toko Ballona Shop, Kelurahan Penanian, Rantepao, Toraja Utara, Juni 2021.
Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO - Polres Toraja Utara mengamankan seorang wanita inisal AST (32) asal Pangli, Kecamatan Sesean, Kamis (28/7/2022).
AST dibekuk Polisi setelah mencuri uang Rp25 juta di Toko Ballona Shop, Kelurahan Penanian, Rantepao, Toraja Utara, Juni 2021.
Ia merupakan residivis yang baru bebas dari rutan dengan kasus yang sama.
Baca juga: Selesaikan Kasus Penganiayaan di Toraja Utara, Bhabinkamtibmas Lakukan Pendekatan Problem Solving
Baca juga: Seekor Kerbau Belang di Toraja Utara Mati Mendadak, Hidungnya Berbusa dan Ada Bintik Merah di Dada
Kasat Reskim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek, mengatakan pihaknya menerima laporan warga beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap.
"Benar, pelakunya seorang wanita. Sudah kita tangkap dan terus mendalami kasus itu," kata Eli kepada Tribun Timur Via Telepon Sabtu (30/7/2022).
Modus pelaku yaitu ingin mentransfer uang melalui BRI Link.
Namun nomor rekening yang diberikan pelaku salah.
Kemudian pelaku keluar toko sembari berpura-pura menelepon.
Selanjutnya, ia kembali ke dalam toko dan menanyakan harga seprey.
"Saat penjaga toko sibuk mencari seprey, pelaku menggondol uang tunai di tempat kasir," katanya.
Pelaku kemudian meninggalkan toko tanpa disadari oleh penjaga.
Pelaku ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Pangli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.