Anggaran BOK Dikorupsi saat Kejari Bulukumba Jadi Tim TP4D, Kecolongan?
Penyelewengan anggaran tersebut justru baru terungkap kurang lebih dua tahun setelah TP4D bertugas.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba masuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Beberapa anggaran mereka kawal termasuk realisasi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) 2019.
Namun pada kenyataannya, terdapat penyelewengan anggaran baik itu dana BOK dan Jampersal pada tahun anggaran 2019.
Baca juga: Usai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi BOK, Ernawati Kembali Ditetapkan Tersangka Jampersal
Baca juga: Pemuda di Bulukumba ini Sengaja Lakukan Hal Tak Senonoh Didepan Rumah Wanita yang Menolak Cintanya
Penyelewengan anggaran tersebut justru baru terungkap kurang lebih dua tahun setelah TP4D bertugas.
Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, membenarkan jika Kejari Bulukumba memang menjadi TP4D.
Itu berdasarkan permintaan dari Dinkes Kabupaten Bulukumba saat itu.
Namun menurutnya, program Jampersal tidak termasuk dalam agenda pengawasan TP4D.
"Tidak diawasi kalau Jampersal. Revisi saat itu," kata Thirta, Sabtu (30/7/2022).
Padahal dalam permohonan pendampingan oleh Dinkes Bulukumba saat itu terdapat beberapa poin program.
Diantaranya Pembangunan Puskesmas Balang Taroang dengan anggaran Rp3,4 miliar.
Selanjutnya pengadaan Ipal di empat Puskesmas dengan total anggaran Rp2 miliar, BOK anggaran Rp17,5 miliar, dan Jampersal Rp3,3 miliar.
Namun menurut Thirta, saat itu pengawasan khusus program Jampersal dibatalkan.
"Hanya Jampersal yang dibatalkan. Yang lainnya iya," katanya.
Sebelumnya, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Jampersal Dinkes Bulukumba tahun anggaran 2019 oleh Kejari Bulukumba dinilai janggal.
Pasalnya Kejari Bulukumba yang mengumumkan tersangka kasus Jampersal pada 20 Juli 2022, hanya menetapkan satu tersangka yakni Ernawati.
Ernawati selaku mantan Kasubag Keuangan di Dinkes Bulukumba 2019.
Penetapan tersangka ini dinilai janggal oleh Syahban Munawir selaku salah seorang praktisi hukum.
Pasalnya ia menganggap yang ditetapkan sebagai tersangka ini posisinya di Dinkes pada waktu itu hanya Kasubag.
"Seperti diketahui Ernawari pada waktu itu kan hanya menjabat sebagai Kasubag Keuangan, jadi kewenangannya pada waktu itu juga sangat terbatas," ujar Syahban Munawir.
Menurut Awi, berdasarkan pengalaman yang ia peroleh selama beracara selama ini, modus tindak pidana korupsi selalu melibatkan pihak lain.
Untuk konteks kasus Jampersal, penyidik Kejaksaan Bulukumba seharusnya lebih mendalami bagaimana peran pihak lain utamanya pemegang jabatan terkait di Dinkes Bulukumba saat itu.
Apalagi memang kasus Jampersal dan Kasus BOK menurutnya memiliki kemiripan, selain terjadi di tahun anggaran yang sama juga pejabat yang menjabat saat itu juga sama.
Awi juga meminta kepada Kajari Bulukumba serta penyidik Pidsus agar betul-betul mendalami kasus Jampersal hingga ada kepastian hukum yang berprikemanusiaan. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi