Usai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi BOK, Ernawati Kembali Ditetapkan Tersangka Jampersal
Belum menghirup udara bebas atas kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan Dinkes Bulukumba, Ernawati sudah tersangka lagi kasus Jaminan Persalinan
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Ernawati alias ER, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jaminan Persalinan (Jampersal) Dinkes Bulukumba.
Penetapan tersangka terhadap ER disampaikan oleh Kajari Bulukumba, Cahyadi Sabri.
Ernawati sendiri saat ini masih sementara menjalani proses penahanan atas kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
"Iya, kami telah menetapkan satu orang tersangka kasus Jampersal, yakni perempuan berinisial ER," kata Cahyadi Sabri, Kamis (21/7/2022).
Dalam kasus BOK lalu, Ernawati divonis penjara tiga tahun enam bulan, dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.
Kasus Jampersal ini ditangani oleh Kejari Bulukumba sejak September 2020 lalu.
Pada proses penanganannya, ditemukan indikasi dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari Jampersal Bulukumba tahun anggaran (TA) 2019.
“Berdasarkan hasil Audit BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.797.297.184. Dari total anggaran Jampersal Rp. 3,3 miliar lebih, atau hanya kurang dari 1 miliyar anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Cahyadi Sabri
Atas perbuatannya itu, Ernawati dituntut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, menjelaskan, motif kasus korupsi Jampersal ini sama dengan kasus sebelumnya.
“Motifnya itu sama dengan perkara BOK sebelumnya, anggaran cair tanpa didukung dengan SPJ yang lengkap,” kata Andi Thirta. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi