Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggaran BOK Dikorupsi saat Kejari Bulukumba Jadi Tim TP4D, Kecolongan?

Penyelewengan anggaran tersebut justru baru terungkap kurang lebih dua tahun setelah TP4D bertugas.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM
Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba masuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Beberapa anggaran mereka kawal termasuk realisasi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) 2019.

Namun pada kenyataannya, terdapat penyelewengan anggaran baik itu dana BOK dan Jampersal pada tahun anggaran 2019. 

Baca juga: Usai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi BOK, Ernawati Kembali Ditetapkan Tersangka Jampersal

Baca juga: Pemuda di Bulukumba ini Sengaja Lakukan Hal Tak Senonoh Didepan Rumah Wanita yang Menolak Cintanya

Penyelewengan anggaran tersebut justru baru terungkap kurang lebih dua tahun setelah TP4D bertugas.

Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, membenarkan jika Kejari Bulukumba memang menjadi TP4D.

Itu berdasarkan permintaan dari Dinkes Kabupaten Bulukumba saat itu.

Namun menurutnya, program Jampersal tidak termasuk dalam agenda pengawasan TP4D.

 "Tidak diawasi kalau Jampersal. Revisi saat itu," kata Thirta,  Sabtu (30/7/2022).

Padahal dalam permohonan pendampingan oleh Dinkes Bulukumba saat itu terdapat beberapa poin program. 

Diantaranya Pembangunan Puskesmas Balang Taroang dengan anggaran Rp3,4 miliar.

Selanjutnya pengadaan Ipal di empat Puskesmas dengan total anggaran Rp2 miliar, BOK anggaran Rp17,5 miliar, dan Jampersal Rp3,3 miliar.

Namun menurut Thirta, saat itu pengawasan khusus program Jampersal dibatalkan.

 "Hanya Jampersal yang dibatalkan. Yang lainnya iya," katanya.

Sebelumnya, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Jampersal Dinkes Bulukumba tahun anggaran 2019 oleh Kejari Bulukumba dinilai janggal.

Pasalnya Kejari Bulukumba yang mengumumkan tersangka kasus Jampersal pada 20 Juli 2022, hanya menetapkan satu tersangka yakni Ernawati.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved