DPRD Sulsel
Komisi E Jadwalkan Panggil Dirut RSUP Wahidin Soal Bayi Meninggal Gegara Salah Suntik
Komisi E DPRD Sulsel menjadwalkan memanggil Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat dr Wahidin Sudirohusodo (RSUP) Makassar, Prof Syafri Kamsul Arif.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi E DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadwalkan memanggil Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat dr Wahidin Sudirohusodo (RSUP) Makassar, Prof Syafri Kamsul Arif.
Dirut RSUP Wahidin dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rapat dengar pendapat.
Komisi E juga berencana memanggil Ketua IDI Sulsel serta Kadis Kesehatan Sulsel.
“Minggu depan, mudah-mudahan ada waktu lowong. Tapi saya belum lihat jadwal dari bamus. Tapi kalau memungkinkan kita agendakan, Kamis atau Jumat,” kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rahman Pina, Jumat (29/7/2022).
Rahman Pina berharap, pengungkapan kasus tetap dibuka ke publik meski pihak rumah sakit dan keluarga telah berdamai.
“Upaya damai itu baik. Ini membuktikan bahwa dalam kondisi apapun, selalu ada titik kebersamaan yang harus ditempuh," katanya.
Rahman mengatakan, publik harus tahu kenapa bisa terjadi.
Bagaimana bisa sebuah rumah sakit skala regional bisa seteledor itu. Bagaimana manajemen SOP rumah sakit dijalankan.
"Apakah cukup dengan menyalahkan perawat? Bagaimana memastikan bahwa ke depan tidak terulang lagi kasus yang sama,” kata politisi Golkar itu.
Menurut dia, harus ada sikap kesatria dari manajemen rumah sakit kepada publik, bukan hanya keluarga.
“Harus dijelaskan secara terbuka, detail kronologis terjadinya salah suntik, penyampaikan permohonan maaf lalu seperti apa standar pelayanan yang dilakukan ke depan agar tak terjadi kesalahan fatal yang sama,” tegasnya.
Seperti yang ramai diberitakan, seorang bayi berusia satu bulan, Danendra, meninggal dunia dengan kondisi badan membiru setelah menerima suntikan dari perawat di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar. (*)