Tersangka Penganiayaan di Binamu Masih Berkeliaran, Polisi: Kalau Tidak Datang Langsung Ditindaki
Kanit Tipidum Polres Jeneponto Aipda Jusman mengatakan kedua terlapor sudah berstatus tersangka.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNJENEPONTO.COM - Laporan korban penganiayaan di Kelurahan Sidenre Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto diduga tak ditanggapi.
Diketahui korban penganiayaan bernama Sanabi (37).
Sedangkan pelakunya bernama Ikbal dan Haikal yang masih merupakan satu kampung dengan korban.
Korban mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi sejak tanggal 10 Juni 2022 lalu.
Lamami tapi belum di ambil pelakunya," ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Pada saat itu, korban mengalami luka memar pada bagian muka dan berpengaruh pada penglihatan.
Mata saya memar, dan penglihatan saya masih kabur-kabur," ungkapnya.
Korban juga tidak tau persoalan saat ia di aniaya oleh kedua pelaku.
Saya tiba-tiba ditendang dari arah belakang dan ditinju dibagian mata, pelakunya ada dua orang," katanya.
Sementara, Kanit Tipidum Polres Jeneponto Aipda Jusman mengatakan kedua terlapor sudah berstatus tersangka.
"Sudah tersangkami pelakunya," katanya.
Ia juga mengaku bahwa surat penggilan tersangka ke pelaku sudah dilayangkan.
Tetapi pelaku belum merespon dan belum datang ke Polres Jeneponto untuk mengindahkan surat panggilan tersangkanya.
"Kalau tidak datangi ini, langsung ditindaki," tutupnya.(*)
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto Rakib