Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Kasus Jamaah Haji Foruda yang Sudah Setor Rp 800 Juta Tapi Tak Berangkat? ini Korbannya

Lindah Patta Sore korban dugaan penipuan Haji Furoda oleh Sabda Travel Services akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
Dokumen pribadi Lindah Patta Sore
Lindah Patta Sore (35) satu diantara calon jamaah haji furoda yang batal berangkat karena kehabisan kuota visa tahun ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lindah Patta Sore (35) satu diantara calon jemaah haji furoda yang batal berangkat karena kehabisan kuota visa tahun ini.

Pengusaha Makassar ini gagal ke Baitullah padahal sudah menyetorkan dana ke dua agensi Travel Haji.

Lindah mengungkapkan total biaya yang disetorkan cukup fantastis hampir Rp1 miliar.

Kini, Lindah Patta Sore telah melapor ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan dugaan Penggelapan terhadap dirinya.

"Adanya kejanggalan tersebut, saya melaporkan tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pimpinan cabang Sabda Travel Services atas nama Nur Fahratul Ashari yang juga merupakan mantan karyawan Abu Tours Travel di Polda Sulsel," kata Lindah kepada Tribun Timur Kamis (28/7/2022).

Laporan Lindah telah didaftarkan di SKPT nomor LBP/604/VI/2022/SPKT tertanggal 16 Juni 2022.

Lindah mengatakan langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mendapatkan keadilan dan mencegah terulang kejadian tersebut pada masyarakat lainnya.

Lindah mengungkapkan telah menyerahkan uang Rp880 juta secara bertahap untuk pembayaran Haji Furoda dimulai Oktober 2019 hingga Februari 2021.

Menurutnya bukti pembayaran maupun saksi-saksi dan pendaftaran lengkap.

Karena pandemi tahun 2020 dan 2021, Sabda Travel Services menjanjikan akan berangkat di tahun 2022.

"Tetapi pada tanggal 9 Mei 2022, Direktur kantor pusat Jakarta Sabda Travel Services atas nama Januar Setyadi mengirimkan surat penutupan kantor cabang Makassar," katanya.

"Dana saya Rp880 juta entah kemana, saya harus meminta pertanggungjawaban karena kantor pusat berlepas diri atas aduan saya mengenai dana haji yang telah disetorkan," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, Lindah mengatakan datang mengecek legalitas Sabda Travel Services dari PT Sabda Mandiri Wisata.

Hasil penelusuran, Lindah mengatakan izinnya disebutkan merupakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sedangkan himbauan dari Dirjen PHU Kementerian Agama RI, Nur Arifin di akun youtube Informasi Haji bahwa Haji Furoda hanya bisa diselenggarakan oleh PIHK dan akan menindak tegas PPIU yang menerima pendaftaran Haji Furoda.

"Fakta berikutnya adalah kantor cabang Makassar sudah resmi ditutup permanen berdasarkan surat permohonan ke Kementerian Agama oleh Direktur Pusat Januar Setyadi," kata Lindah.

Lindah mengatakan, Kantor Cabang Makassar tidak terdaftar lagi di Kementerian Agama sejak 9 Mei 2022.

"Bertepatan hari itu juga pimpinan cabang Makassar kepada saya melalui pesan WA bahwa dirinya sudah dipecat," lanjutnya.

Lindah pun mencoba mengonfirmasi ke Direkturnya, pimpinan cabang Makassar atas nama Nur Fahratul Ashari disebutkan masih aktif sebagai karyawan Sabda.

Lindah mengatakan kantornya tetap beroperasi, masih menerima dana pendaftaran Haji Furoda dan juga masih adakan kegiatan manasik haji di Juni 2022.

Akan tetapi, kata Lindah tidak ada satupun jamaahnya yang berangkat.

"Entah bagaimana dengan dana jamaah haji lainnya juga," katanya.

Lindah melanjutkan harga paket Haji Furoda yang ditawarkan oleh Sabda Travel Services itu dibawah ketentuan pemerintah yaitu mulai Rp 150 juta hingga Rp220 juta.

"Tetapi anehnya khusus jamaah Haji Furoda yang membayar seharga Rp160jt, akan mendapatkan free umroh jika gagal berangkat dan harga tersebut berbeda dengan ketentuan pemerintah yang pernah ada yaitu mulai Rp250 juta," katanya.

Lindah mengatakan telah menanyakan perihal refund dana haji secara tertulis dan dikirim via official email, Customer Service kantor pusat sejak Maret 2022 dan juga kepada Pimpinan Cabang Makassar Nur Fahratul Ashari serta Direkturnya Januar Setyadi.

"Tapi tidak ada hasil, bukti pengiriman dan percakapan ada lengkap terarsip," katanya.

Lindah melanjutkan untuk mengecek semua fakta yang ada, dapat cek legalitasnya melalui website : http://umrahcerdas.kemenag.go.id.

Jika belum diupdate bisa cek langsung di kantor kementerian agama SULSEL ataupun RI.

Silakan cek juga di kantor cabangnya yang ada di jalan Kumala Blok D5, Makassar atau di Office Tower 88 Kota Kasablanka Lt 2 Unit 2C, Jakarta Selatan.

"Perkembangan kasusnya juga bisa di cek di Polda Sulsel dengan nomor laporan tersebut diatas. Baik izin legalitas dan tindakan oknum dari SABDA TRAVEL Services ini perlu diusut tuntas. Khawatir ada jamaah lain atau calon jamaah yang belum menyadar," kata Lindah.


Tanggapan Kuasa Hukum Sabda Travel Services

Sabda Travel Service menyampaikan akan mengembalikan nama calon jemaah haji Lindah Patta Sore (35).

Lindah Patta Sore (35) satu di antara calon jemaah haji furoda yang batal berangkat karena kehabisan kuota visa tahun ini.

"Klien kami siap mengembalikan dana dengan cara mengikuti prosedur pengembalian dana," kata Adyatma Abdullah, kuasa hukum Kepala Cabang Travel Sabda Mandiri Wisata Nur Fahratul Ashari kepada Tribun Jumat (15/7/2022).

Adyatma menjelaskan, Linda mendaftar haji untuk 2 orang. Nilainya sebesar Rp430 juta.

Pihaknya membantah pernyataan Lindah yang disebutkan telah menyerahkan dana Rp880 juta.

"Jadi Rp410 juta adalah pendaftatan haji Ibu Juli selaku kakak kandung Lindah," katanya.

Adyatma menyampaikan pemberangkatan haji Lindah dan saudaranya, Juli tertunda sejak awal 2020 ketika pandemi Covid-19.

Menurutnya, Linda disebutkan sudah tidak mau lagi menunggu.

"Maka telah melakukan refund, klien kami telah mengembalikan senilai Rp150 juta sehingga sisa dana Rp280 juta telah ingin dikembalikan klient kami sejak tanggal 10 Juni 2022 tapi pihak ibu Lindah tidak direspon," katanya.

Ia melanjutkan, Juli kakak kandung Lindah belum pernah meminta untuk refund. Oleh karena itu, mereka menilai, dana haji milik Juli tetap berlanjut sampai saat ini.

"Tapi kalaupun Ibu Juli ingin melakukan refund , pihak klien kami siap melakukan pengembalian. Jadi pihak ibu Lindah yang mempersulit proses penyelesaian permasalahan di atas. Proses ini perlu kami sampaikan karena untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga nama baik klien kami," katanya. (cr2)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved