Headline Tribun Timur
Pemprov Sulsel vs DPRD Kian Memanas, Gubernur Diam-diam Bawa Draf Ranperda ke Kemendagri
Sikap pemprov melaporkan draf APBD-P ke kemendagri ketahuan oleh pimpinan dan anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Sulsel.
“Tentu saja lembaga yang berwenang beri arahan ya di atas DPRD Sulsel dan pemprov ya depdagri,” kata Ullah.
Ullah mengatakan, Depdagri meminta Pemprov Sulsel mengurunkan niat menggunakan peraturan Gubernur sebagai pengganti peraturan daerah.
Pemprov Sulsel diminta tidak membiasakan menggunakan Pergub sebagai jalan keluar jika penandatangan ranperda buntu bersama DPRD.
“Pihak depdagri kurang senang kalau pakai perkada, kita cari solusi bagaimana supaya bukan perkada. Depdagri bilang jangan biasakan pakai perkada,” katanya.
Ullah mengatakan sebenarnya substansi penetapan perda LKPj ABPD Sulsel adalah penetapan jumlah dana Silpa.
Dana silpa nantinya jadi alasan bisa melaksanakan APBD Perubahan di DPRD Sulsel.
“Jadi kalau merujuk aturan tersebut, batas akhir pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 semestinya tanggal 1 Agustus. Ini narasi yang dijelaskan dan disampaikan oleh Pak Maurits," kata Irwan.
Soal kepastian kapan rapat paripurna bakal dilaksanakan, DPRD Sulsel masih menunggu penjelasan tertulis dari Kemendagri. Namun Irwan meyakini, dalam waktu dekat surat tersebut akan segera dikirimkan.