Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ke-2 Penertiban PKB, Samsat Sidrap Jaring Puluhan Kendaraan

Samsat Sidrap menjaring puluhan kendaraan pada hari ke-2 penertiban Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) di Poros Tanru Tedong (Wala), Kabupaten Sidrap.

DOK BAPENDA SULSEL
Petugas Samsat Sidrap foto bersama dengan polisi lalu lintas dan petugas Jasa Raharja, di Poros Tanru Tedong (Wala), Kabupaten Sidrap, Sulsel, Rabu (13/7/2022). Petugas berhasil menjaring 69 unit kendaraan. 

SISTEM Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat ) Sidrap menjaring puluhan kendaraan pada hari ke-2 penertiban Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) di Poros Tanru Tedong (Wala), Kabupaten Sidrap, Sulsel, Rabu (13/7/2022).

Samsat Sidrap terdiri atas tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Sidrap, Satlantas Polres Sidrap, dan Jasa Raharja Sulsel.

Pada hari ke-2, petugas berhasil menjaring 69 unit kendaraan namun yang membayar pajak di tempat sebanyak 19 unit kendaraan dengan total senilai Rp 20.416.520.

Masing-masing 10 kendaraan roda empat senilai Rp 16.337.520 , 9 kendaraan roda dua senilai Rp 2.019.000, dan pembayaran Jasa Raharja Rp 2.060.000.

Sebelumnya, pada hari pertama petugas mengumpulkan PKB senilai Rp 50 juta.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Jasman yang memimpin razia menjelaskan, puluhan kendaraan belum mengesahkan surat-suratnya.

Iniliah aturan pembebasan denda pajak kendaraan yang harus dipatuhi oleh pengendara. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2022.
Iniliah aturan pembebasan denda pajak kendaraan yang harus dipatuhi oleh pengendara. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2022. (DOK BAPENDA SULSEL)

“Pada penertiban itu petugas kepolisian menilang 21 unit kendaraan yang tidak mengesahkan surat-surat kendaraan,” jelas Jasman.

Dia menjelaskan kegiatan penertiban pajak untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022 hingga 31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truck, blind van, dan sejenisnya.

Berlaku juga untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

Saat ini, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.

Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan. 

Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.(adv/rerifaabdurahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved