Penyakit Mulut dan Kuku
Enrekang Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku, Sapi Perah Terancam
Tujuh ekor sapi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku atau PMK
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Muh. Irham
ENREKANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Tujuh ekor sapi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku atau PMK, Selasa (26/7/2022).
Seiring dengan itu, Enrekang ditetapkan zona merah PMK.
"Sudah tujuh ekor sapi terkonfirmasi PMK, sekarang kita sudah zona merah," kata Kepala Dinas Peternakan Enrekang, Muh Alwi via seluler Selasa malam.
Alwi mengatakan, penularan PMK di Enrekang terjadi begitu pesat.
Kasus pertama ditemukan pada 15 Juli 2022, namun saat ini sudah tujuh kasus.
"Penularannya sangat pesat, karena pada 15 Juli kita dapat kasus pertama, sekarang sudah ada tujuh ekor," papar Alwi.
Alwi mengutarakan, Pemkab Enrekang saat ini sudah mengeluarkan surat edaran (SE) lockdown lalulintas hewan ternak.
Beberapa posko akan didirikan untuk mencegat adanya hewan ternak masuk ke Enrekang.
"Kita lockdown lalu lintas hewan. Tim satgas akan bersiaga diperbatasan," ujarnya.
Tujuh kasus PMK di Enrekang, populasi sapi perah juga terancam tertular.
Secara keseluruhan, populasi sapi termasuk jenis sapi perah di Enrekang sebanyak 54 ribu ekor.
Ini juga menjadikan Enrekang memiliki populasi sapi perah terbanyak di Sulsel.
Menurut Alwi, dengan adanya penyebaran PMK di Enrekang membuat sapi perah terancam terinveksi.
Sehingga hewan ternak yang sudah positif PMK akan segera dimusnahkan dengan kompensasi Rp 10 juta untuk peternak.
"Kita terbanyak sapi perah di Sulsel. PMK tentu akan mengancam sapi perah ini," ujarnya.