Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aksi Cepat Tanggap

Dana ACT Diduga Ngalir ke Koperasi Syariah 212, DS: Pantas Gerakan 212 Waktu Itu Besar. Ada Bohirnya

Denny Siregar turut berkomentar terkait dugaan adanya aliran dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
DANA ACT - Foto kolase: Massa umat Islam melakukan zikir dan doa bersama saat Aksi Damai 212 atau Aksi Bela Islam III di kawasan Bundaran Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2016 silam (ANTARA /Sigid Kurniawan) dan Denny Siregar (Instagram @dennysirregar) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar terkait dugaan adanya aliran dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212.

Sahabat Abu Janda dan Eko Kuntadhi itu mengaitkan dengan gerakan 212 beberapa waktu lalu.

Diketahui, jutaan umat Islam dari berbagai daerah di Indonesia memadati areal Monumen Nasional (Monas) dan sekitarnya di Jakarta, Jumat 2 Desember 2016. 

Kedatangan jutaan orang tersebut untuk menghadiri Aksi Damai 212 atau disebut juga Aksi Bela Islam Jilid III.

"Hahaha pantesssss gerakan 212 waktu itu besar.

Ada bohirnya tohhh..," tulis Denny Siregar lewat cuitan di akun Twitter @Dennysiregar7, Senin (25/7/2022), dikutip Tribun-Timur.com.

Cuitan Denny Siregar disertai link artikel terkait dugaan ke Koperasi Syariah 212 terima aliran dana dari ACT.

Dilansir Tribun-Timur.com dari Tribunnews.com, Bareskrim Polri menyatakan penyelewengan dana ACT turut mengalir ke Koperasi Syariah 212.

Aliran dana ACT yang mengalir ke Koperasi Syariah 212 mencapai Rp10 Miliar.

 Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana Rp 10 miliar tersebut berasal dari dana donasi CSR oleh Boeing Community Invesment Found (BCIF) dengan nilai total Rp 138 Miliar.

"(Dana mengalir, red) untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," kata Helfi saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Sebagaimana diketahui, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Helfi menyampaikan bahwa dana BCIF yang disalurkan Boeing sejatinya mencapai Rp138 miliar.

Namun, uang Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Total dana yang diterima oleh ACT dari boeing kurang lebih Rp138 Miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar," kata dia. 

"Sisanya Rp34 Miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," sambung Helfi.

Dari uang yang diselewengkan itu, di antaranya digunakan ACT untuk pengadaan armada mobil senilai Rp 2 miliar.

Kemudian program big food bus senilai Rp 2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

"Kemudian pembagunan pesantren peradaban tasikmalaya Rp8,7 M, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," kata dia.

Selain itu, ACT juga menggunakan dana CSR dari Boeing sebesar Rp 3 miliar untuk dana talangan CV CUN.

Tak hanya itu, ACT juga mengambil dana senilai Rp 7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.

"Sehingga total semuanya Rp34.573.069.2000 (miliar)," katanya.

Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus, namun, pihak kepolisian belum melakukan rekapitulasi dana tersebut.

Bahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing dana donasi.

"Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," kata dia.

(Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin, Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved