Kasus Penganiayaan
Tukang Ojek di Palopo Dianiaya Rekannya
Pelaku adalah UD (35) beralamat di Jl Anggrek, Palopo. Sementara korban berinisial RD (31) asal Bua, Kabupaten Luwu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Seorang tukang ojek di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dianiaya, Sabtu (23/7/2022).
Dia dianiaya rekannya, sesama tukang ojek.
Pelaku adalah UD (35) beralamat di Jl Anggrek, Palopo.
Sementara korban berinisial RD (31) asal Bua, Kabupaten Luwu.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu Akbar mengatakan, kejadiannya terjadi sekitar pukul 12.00 Wita di Jl Anggrek atau depan Kampus III Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP).
Pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka.
"Korban mengalami luka robek pada bagian jidat sebelah kiri, luka bengkak di kepala bagian belakang dan luka lebam pada bagian mata bawa sebelah kiri," kata Akbar, Minggu (24/7/2022).
Kronologi
Menurut Akbar, sebelum kejadian korban RD sedang menunggu penumpang di sekitar kampus.
Beberapa menit kemudian, korban mendapat penumpang dan saat itu juga dilihat pelaku UD.
Setelah itu korban mengantar penumpangnya ke Jl Opu Tosappaile dan setelah itu korban kembali ke pangkalan.
Setibanya di pangkalan korban menuju ke rumah salah satu warga berinisial AR untuk menukar uang.
Namun saat itu AR tidak memiliki uang kecil.
Korban lalu menuju ke sebuah tempat foto copy.
Dari arah depan korban melihat pelaku berlari kearahnya.
"Setelah korban berhadapan dengan pelaku, pelaku mengatakan kepada korban bahwa kamu kasih rusak mata pencarianku," jelas Akbar.
"Lalu korban dipukuli secara berulang kali dengan menggunakan batu pada bagian jidat sebelah kiri dan kepala belakang," ucap Akbar.
Beruntung korban masih sempat berdiri dan melarikan diri. Lalu pergi ke Polsek Wara untuk melaporkan kejadian itu.
Setelah menerima laporan dari korban, dilakukan penyelidikan.
Tim Unit Reskrim Polsek Wara yang mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di pangkalan ojek menuju lokasi.
"Personel kemudian menuju ke lokasi dan menangkap pelaku, lalu membawanya ke Mapolsek Wara," ujar Akbar.
Atas perbuatannya, pelaku masih menjalani proses hukum dan terancam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (*)