Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyidik Syahbandar Pelabuhan Ungkap Jalur Masuknya Narkoba Kenapa Bisa Lolos Sampai Makassar

Rabu Edi mengatakan jika barang terlarang itu berasal dari Malaysia, maka tidak langsung ke pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Waode Nurmin
WAHYUDIN TAMRIN/ TRIBUN TIMUR
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua Tanjung dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando sedang menjelaskan pengungkapan rencana pengedaran narkoba jenis sabu di Mapolrestabes Makassar, Rabu (20/7/2022) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar telah berulang kali menangkap pengedar narkoba di Kota Makassar.

Terbaru pada 14 Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba/Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap dua pengedar sabu beserta barang bukti seberat 7,4 kilogram.

Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, pengedar mengaku barang terlarang itu berasal dari jaringan di Malaysia yang dikirim melalui jalur laut.

Kepala Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar Rabu Edi pun angkat bicara terkait barang terlarang yang masuk ke Makassar lewat jalur laut.

Rabu Edi mengatakan jika barang terlarang itu berasal dari Malaysia, maka tidak langsung ke pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Melainkan terlebih dulu singgah di Kalimantan.

Kemudian ke Parepare. Setelah itu baru ke Makassar.

"Tidak ada kapal dari Malaysia langsung ke Makassar,” kata Rabu Edi saat ditemui di Kantor Syahbandar Makassar, Jumat (22/7/2022).

Terkait dengan barang terlarang seperti Narkoba, kata Rabu Edi, itu masuk dalam ranah pengawasan pihak kepolisian.

Syahbandar, lanjutnya, hanya melakukan pengawasan terkait embarkasi dan debarkasi penumpang.

"Terkait barang terlarang keahliannya ada di kepolisian," katanya.

"Kalau kami tidak ahli soal itu," tambahnya.

Rabu Edi menjelaskan bahwa di pelabuhan bukan hanya pihak Syahbandar yang bertugas.

Melainkan juga ada pihak kepolisian yang bertugas untuk mendeteksi barang terlarang yang tiba.

Polisi, kata dia, juga sering membawa anjing pelacak saat melakukan pemeriksaan di pelabuhan.

"Syahbandar di pelabuhan sesuai dengan PM 34 adalah melakukan pengawasan, penertiban dan pengamanan terkait dengan embarkasi debarkasi penumpang," ujarnya.

Terkait dengan seringnya ditemukan pengedar barang terlarang yang mengaku mendapatkannya melalui jalur laut, Rabu Edi mengatakan pengawasan seharusnya bisa lebih ditingkatkan lagi.

Namun ia menyebutkan pengawasan mengenai obat terlarang bukan tupoksi Syahbandar.

"Kami kan bukan ahlinya tentang narkoba. Kami saja tidak tahu bagaimana itu barangnya," kata Rabu Edi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved