Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WhatsApp

WhatsApp Susul Facebook dan Instagram Daftar di PSE Kominfo, Batal Diblokir?

Aplikasi Whatsapp, Instagram, dan Facebook batal diblokir setelah mendaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.

Editor: Sudirman
Mashable
Ilustrasi WA. Platform WhatsApp (WA) kini telah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Platform WhatsApp (WA) kini telah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.

WhatsApp didaftar di PSE menyusul Instagram, dan Facebook (FB).

Ketiga aplikasi Facebook, Instagram, dan WhatsApp batal diblokir Kominfo setelah resmi mendaftar di PSE.

Baca juga: 2 Hari Lagi Whatsapp dan Google Diblokir di Indonesia? Cek Faktanya

Baca juga: Sudah Tahu Belum? Ternyata Ada 12 Tombol Rahasia Loh di WhatsApp Web, Cek Fungsinya!

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo menyediakan tim teknis untuk  mendampingi selama pendaftaran.

Selain itu, Kominfo telah menyediakan kontak person apabila mengalami kesulitan mendaftar di PSE.

"Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/07/2022).

Pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022.

Yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.

“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tetapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran resmi lewat OSS,” katanya. 

Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat paling besar di Indonesia.

“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic paling besar di Indonesia, 1.000 traffic paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua,” ujar Semuel.

Sebelumnya, provat asing yang telah mendaftar yaitu Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify, dan Mobile Legends hingga Netflix.

Sementara PSE privat domestik besar yang diketahui telah terdaftar ada Gojek, Traveloka, OVO, KAI dan lainnya.

Begitu, juga Google Indonesia, Semuel meyakini akan mengikuti Google Cloud yang lebih dahulu mendaftar.

Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved