Rekam Jejak Komjen Gatot Wakapolri 'Turun Jabatan' Jadi Kadiv Propam Pengganti Irjen Ferdy, Doktor
Setelah pencopotan Irjen Ferdy Sambo, Kapolri menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Kadiv Propam sementara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sgit Prabowo resmi menccopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Setelah pencopotan Irjen Ferdy Sambo, Kapolri menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Kadiv Propam sementara.
Ferdy Sambo dinonaktifkan oleh Kapolri saat kasus tewasnya Brigadir J di rumahnya sementara penyelidikan tim khusus yang dibentik Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas, setelah Putri istri Ferdy Sambo teriak dilecehkan.
Hari ini, Ferdy Sambo kehilangan jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
"Mulai hari ini, mulai malam ini jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saya non-aktifkan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) malam.

Kapolri menjelaskan pertimbangan menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini, kata Listyo, karena banyaknya spekulasi yang berkembang dalam penanganan kasus tersebut.
Spekulasi itu, disebut mantan Kabareskrim Polri ini, akan berdampak kepada proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus kasus tersebut.
"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul tentunya ini akan berdampak kepada proses penyidikan yang kita lakukan," jelasnya.
Sementara itu, jabatan Kadiv Propam Polri akan dipegang sementara oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Sehingga demikian tugas tanggungjawab Divisi Propam akan dikendalikan pak Wakapolri ini untuk menjaga apa yang telah kita lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo segera di non-aktifkan terkait kasus dugaan baku tembak dengan ajudannya.
Permintaan itu ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat termasuk kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo ya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).